Bos Truk Tangki Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara, Polisi Ungkap Pelanggaran Izin Angkut BBM

Bos Truk Tangki Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara, Polisi Ungkap Pelanggaran Izin Angkut Minyak

M-Radar News, Musi Rawas Utara – Polisi menetapkan Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi, Shandy Hermanto sebagai tersangka dalam kecelakaan maut antara bus ALS dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera Tengah, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Dalam kejadian kecelakaan maut tersebut menewaskan 19 orang. Selain Shandy, Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Candra Lubis, juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik menemukan, bahwa truk tangki yang terlibat kecelakaan menggunakan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang dikeluarkan untuk mengangkut air, namun dipakai mengangkut minyak mentah.

Hal ini merupakan pelanggaran serius karena SRUT wajib sesuai dengan jenis muatan kendaraan bermuatan berat, dan setiap perubahan harus didaftarkan ulang.

Selain itu, ditemukan modifikasi kapasitas tangki dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter tanpa melengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Perusahaan juga tidak mengajukan permohonan perubahan dokumen resmi setelah modifikasi.

Modifikasi ilegal tersebut diduga menyebabkan tumpahan minyak mentah saat benturan terjadi, yang kemudian memicu kebakaran hebat dan memperbesar dampak fatal bagi korban kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Muratara, AKP M. Karim menambahkan, bahwa mobil tangki milik PT Sinar Bumi Pertiwi tidak melalui rute resmi yang telah ditentukan dan disepakati, menambah dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dalam proses penyidikan, Shandy Hermanto telah dua kali dipanggil namun tidak hadir, sehingga polisi berencana melakukan pemanggilan ketiga secara persuasif dan jika tidak dipenuhi, akan dilakukan jemput paksa secara humanis.

Sementara itu, tersangka lain, Candra Lubis dijadwalkan menjalani pemanggilan perdana dan telah menyatakan akan hadir.

Kecelakaan ini menjadi perhatian serius karena menimbulkan korban jiwa yang banyak dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan lalu lintas dan angkutan barang berbahaya.

Penetapan tersangka terhadap kedua bos perusahaan ini merupakan langkah hukum yang menunjukkan penegakan tanggung jawab korporasi dan individu dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup