Polisi Ungkap Status Kepemilikan Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI

Polisi Ungkap Status Kepemilikan Alphard yang Terobos Lampu Merah di Bundaran HI

M-Radar News, Polisi mengungkap status kepemilikan Toyota Alphard hitam yang viral menerobos lampu merah di dekat Bundaran HI pada Rabu (22/7) lalu. Kendaraan itu diketahui menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memanggil pengemudi Alphard, Brigadir RPW, untuk klarifikasi di kantor Subdit Gakkum Ditlantas pada Jumat (24/7) malam. Hasil investigasi menunjukkan nomor registrasi asli kendaraan adalah B 97 ELI atas nama E yang beralamat di Kota Tangerang, Banten.

Sementara itu, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat kejadian ternyata milik Daihatsu Grand Max warna silver metalik atas nama DR, terdaftar di Kabupaten Bandung Barat. Petugas mengamankan pelat tersebut karena tidak sesuai.

Atas pelanggaran ini, pengemudi dikenakan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, Pasal 287 ayat (2) terkait pelanggaran lampu lalu lintas. Kedua, Pasal 289 tentang penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak ditetapkan Polri.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan pemilik lama telah menjual Alphard tersebut dan mengajukan pemblokiran data ke otoritas pajak daerah sekitar dua tahun lalu.

“Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik atau yang menguasai kendaraan saat ini,” kata Ojo dalam keterangannya, Selasa (28/7).

“Hal ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan membayar pajak dan juga menyangkut nama baik orang lain yang namanya masih tertera di STNK seolah-olah tidak membayar pajak, padahal kendaraan tersebut sudah dijual dan sudah diberitahukan ke Dipenda Banten untuk dilakukan blokir dua tahun lalu, sehingga apabila muncul persoalan bukan lagi menjadi tanggung jawab pemilik lama,” sambungnya.

Menurut Ojo, proses balik nama menjadi kewajiban pemilik kendaraan agar administrasi kendaraan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak merugikan pemilik lama. Penanganan kasus ini masih berlanjut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup