Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Minta Praperadilan Ditolak

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Minta Praperadilan Ditolak. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan mantan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dilakukan secara sah oleh penyidik yang berwenang dan sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan tim jaksa Kejagung saat menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie, termasuk dalil yang menyebut penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan duplikasi yang tidak sah.

Jaksa Kejagung berpendapat, bahwa adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak serta-merta menyebabkan penetapan tersebut batal demi hukum. Menurut jaksa, istilah “duplikasi” bukan merupakan asas hukum yang secara otomatis menghapus keabsahan penetapan tersangka.

Jaksa kemudian membandingkannya dengan asas ne bis in idem, yakni prinsip yang pada pokoknya melarang seseorang dituntut atau diadili dua kali atas perkara yang sama setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara Febrie, Kejagung menyatakan belum terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sehingga prinsip tersebut dinilai belum relevan untuk diterapkan.

Kejagung Tegaskan Penyidik Berwenang

Kejagung juga menegaskan penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan oleh Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H., dalam kapasitasnya sebagai penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah.

Menurut jaksa, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana ketentuan hukum acara pidana dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Kejagung turut membantah dalil Febrie yang menyebut penetapan tersangka dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang.

Dalam permohonannya, Febrie disebut mengakui surat penetapan tersangka ditandatangani Zet Tadung Allo atas nama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam kapasitasnya sebagai penyidik.

Soal “Trading in Influence”

Mengenai istilah trading in influence yang tercantum dalam surat penetapan tersangka, Kejagung menjelaskan istilah tersebut bukan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri ataupun pasal yang secara khusus disangkakan kepada Febrie.

Istilah itu, menurut jaksa, digunakan untuk menggambarkan modus operandi yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut, yakni pemanfaatan jabatan atau pengaruh untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Keuntungan yang dimaksud antara lain diduga berupa fasilitas, uang, hingga emas batangan.

Kejagung juga menilai sejumlah keterangan yang disampaikan Febrie dalam pemeriksaan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan.

Penahanan Disebut untuk Kepentingan Penyidikan

Terkait penahanan, Kejagung menyatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dengan mempertimbangkan syarat objektif serta kepentingan proses penyidikan.

Kejagung menyebut dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie memiliki ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang TPPU.

Selain itu, penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Febrie.

Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Barang Pribadi

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie menegaskan kliennya tidak mempersoalkan penyitaan uang maupun emas sebanyak 74 kilogram yang disebut berkaitan dengan perkara.

Kuasa hukum justru meminta pengembalian sejumlah barang pribadi yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan perkara, salah satunya foto keluarga yang disita dari kediaman Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor.

Selain itu, permohonan praperadilan juga mempersoalkan keabsahan penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut.

Permohonan praperadilan ini menjadi pengajuan kedua yang dilakukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, Jaksa Agung beserta jajarannya menjadi pihak termohon.

Kejagung tetap meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh dalil yang diajukan Febrie dan menyatakan proses penetapan tersangka, penahanan, serta tindakan penyidikan lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup