Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, tapi Kita yang Digergaji

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, tapi Kita yang Digergaji

M-Radar News, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali angkat suara terkait kasus yang menjerat dirinya saat ini. Ia menegaskan sepanjang kariernya, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik maupun tindakan tercela, meskipun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie mengungkapkan bahwa selama masa jabatannya sebagai Jampidsus di Gedung Bundar, bank data kasus yang dikelola menyimpan banyak perkara korupsi besar yang belum terungkap ke publik. Ia menegaskan bahwa berbagai kasus besar telah berhasil diambil dan diungkap oleh timnya, termasuk dalam perannya sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil mengembalikan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah dalam waktu satu tahun.

“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita selama di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang,” ujar Febrie saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Ia menambahkan, “Semua perkara besar kita ambil. Apalagi saya sebagai Ketua Satgas PKH. Rp300 triliun setahun kita kembalikan. Tetapi akhirnya justru kita yang digergaji.”

Febrie juga membantah tudingan pemerasan dan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim bahwa selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, tidak pernah dijatuhi hukuman, diperiksa, maupun dilaporkan atas pelanggaran etik. Ia pun mempertanyakan tudingan tersebut kepada Tim 9 Kejaksaan Agung yang merupakan anak buahnya selama ini.

Pada Jumat (18/9/2026), berkas perkara dan tersangka Febrie Adriansyah dilimpahkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU yang berasal dari penanganan perkara korupsi di lingkungan PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa selain Febrie, turut dilimpahkan tersangka lain yaitu Don Ritto dan Nurman Herin. Tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan administrasi selama 20 hari ke depan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Terkait penahanan, Anang menyebutkan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan penuntut umum. Febrie kemungkinan besar akan tetap ditahan di Rutan KPK, namun keputusan akhir menunggu penuntut umum.

Kasus ini menjadi sorotan karena Febrie sebelumnya dikenal sebagai jaksa yang aktif membongkar perkara korupsi besar dan berhasil mengembalikan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Namun, berbagai prestasi tersebut berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka, menimbulkan pertanyaan soal dinamika internal penegakan hukum di Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup