KAI Blacklist 19 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Sepanjang 2026
M-Radar News, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memasukkan 19 pelanggan laki-laki ke dalam daftar hitam (blacklist) sepanjang 2026 karena terbukti melakukan pelecehan seksual di dalam kereta api. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan seluruh pelaku dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemblokiran NIK membuat para pelaku tidak dapat lagi membeli tiket kereta api di seluruh wilayah operasional KAI. Kebijakan ini merupakan bagian dari zero tolerance terhadap segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian.
“Apabila terjadi tindakan tersebut di lingkungan stasiun maupun di atas kereta api, petugas kami siap memberikan pendampingan kepada korban hingga proses pelaporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Cahyo, Rabu (22/7/2026).
Seluruh kasus yang berujung blacklist melibatkan pelaku laki-laki dan terjadi di dalam kereta api. Penanganan berawal dari laporan korban, kemudian ditindaklanjuti petugas KAI dengan memberikan pendampingan hingga proses pelaporan ke kepolisian.
Sementara itu, hingga saat ini KAI Daop 9 Jember mencatat belum ada kasus tindak asusila yang terjadi di wilayah operasionalnya. Untuk mempertahankan kondisi tersebut, KAI Daop 9 Jember menggandeng Komunitas Railfans Daop 9 (KRD 9) menggelar kampanye antipelecehan seksual di Stasiun Jember.
Sebanyak 20 anggota komunitas bersama petugas KAI mengedukasi calon penumpang melalui poster, banner, serta pembagian gantungan kunci berisi ajakan untuk berani menolak dan melaporkan segala bentuk pelecehan seksual. Penumpang juga diajak membubuhkan tanda tangan pada banner sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya lingkungan transportasi yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Cahyo.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











