Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri saat menggelar konferensi pers, Senin (20/7/2026). Foto: dok/div.

M-Radar News, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS).

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019-2020. Dalam perkara ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp38,9 miliar berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN yang menjabat Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna langsung ditahan.

Sementara FH, Direktur PT Bintang Abadi Sampurna, belum ditahan karena tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, perkara ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang semestinya dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

“Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” kata Afandi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kombes Pol. Afandi mengungkapkan, bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) setelah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA awalnya menyetujui fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan. Proses due diligence dan analisis risiko disebut tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Bahkan, rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara sebagai pihak yang berkaitan dengan transaksi tidak dijalankan.

Tak hanya itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung diduga tidak pernah diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dijadikan dasar pencairan dana.

Mekanisme pengawasan terhadap cash collateral juga diduga diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meski syarat jaminan belum terpenuhi.

Pada pencairan berikutnya, penyidik menduga terdapat rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat memenuhi ketentuan.

Dokumen yang diduga dipalsukan itu kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses pencairan dana selanjutnya.

“Rangkaian perbuatan tersebut diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan pencairan dana negara tanpa dasar yang sah,” ujar Afandi.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar.

Afandi menegaskan, penyitaan aset merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara. Ia juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup