Kronologi Temuan 995 Senjata di Gudang Yayasan Sekolah Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senjata di Gudang Yayasan Sekolah Jaksel

M-Radar News, Jakarta – Penemuan sekitar 995 senjata api dan amunisi di sebuah gudang yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026) mengundang perhatian publik. Kasus ini memunculkan dua versi berbeda mengenai asal usul dan status senjata tersebut, serta memicu penyelidikan polisi.

Temuan Senjata di Yayasan Sekolah

Pihak yayasan mengungkapkan bahwa saat membuka sejumlah ruangan yang selama ini terkunci, ditemukan sekitar 995 pucuk senjata yang terdiri dari air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, dan satu pucuk senjata api diduga shotgun kaliber 12/70. Barang-barang ini kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, pada 5 Agustus 2026, yayasan kembali menemukan berbagai jenis senjata laras panjang dan pendek, magasin, amunisi dari berbagai kaliber, airsoft gun model FN P90, AK-47, M4 Carbine, taser gun, alat pembuat peluru, buku panduan reloading, serta barang terlarang seperti narkoba dan CD porno. Semua barang tersebut juga diserahkan ke penyidik.

Versi PT Lokta Karya Perbakin

PT Lokta Karya Perbakin, yang mewakili IWD, menyatakan bahwa 995 airsoft gun tersebut merupakan aset berizin yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah sejak tahun 2020. Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, menyebutkan seluruh senjata memiliki izin resmi dan disimpan sesuai prosedur dengan magasin dilepas serta lokasi penyimpanan dijaga ketat.

Kegiatan ekstrakurikuler menembak ini berhenti setelah pembina kegiatan, Suryo, meninggal dunia pada 2024, sehingga senjata tersebut tidak digunakan lagi dan kondisinya mulai berkarat. Alhadid juga membantah kepemilikan senjata api, narkoba, dan barang lainnya yang ditemukan selain 995 airsoft gun milik perusahaannya.

Versi Pihak Yayasan

Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengungkapkan bahwa Ketua Yayasan berinisial IWD diberhentikan pada 18 April 2026 karena dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian tanah yang diduga atas nama istri IWD. Sejak pemberhentian itu, akses ke sejumlah ruangan di sekolah dibatasi karena kunci dibawa oleh IWD dan pihak terkait.

Hermawanto mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh temuan, melakukan identifikasi forensik, memeriksa legalitas kepemilikan dan penyimpanan, serta menelusuri asal-usul barang dan pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan senjata dan barang lainnya.

Sengketa Kepengurusan Yayasan

Sejak April 2026, terjadi sengketa kepengurusan yayasan antara kubu IWD dan kubu Ninik C.S., yang menguasai fisik yayasan dan operasional sekolah, termasuk penggunaan rekening yayasan. Sengketa ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyelidikan Polisi

Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan masyarakat terkait temuan senjata tersebut pada 15 Juli 2026. Seluruh barang bukti diamanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai status hukum senjata dan barang-barang tersebut maupun pihak yang bertanggung jawab.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya terus mengumpulkan data serta bukti terkait kasus ini.

Perbedaan Sikap Dua Pihak

Sampai 6 Agustus 2026, pihak yayasan mengajak kepolisian untuk mengusut tuntas temuan senjata dan barang lainnya. Sementara PT Lokta Karya Perbakin menunggu hasil sengketa perdata di pengadilan dan penyelidikan polisi. Kedua pihak memiliki versi berbeda mengenai status dan kepemilikan senjata yang ditemukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyimpanan senjata dalam lingkungan sekolah, yang berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan pelanggaran hukum jika tidak ditangani dengan tepat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup