Polda Jateng Tangani 722 Kasus PPA dan PPO Sepanjang 2026, Persetubuhan Anak Paling Banyak

Polda Jateng menggelar konferensi pers pengungkapan kasus PPA dan PPO beserta jajaran di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (7/9/2026). Foto: dok/hum.

M-Radar News, Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama jajaran menangani sebanyak 722 laporan polisi terkait tindak pidana perempuan dan anak (PPA) serta perdagangan orang (PPO) sepanjang 2026.

Dari ratusan perkara tersebut, kasus persetubuhan terhadap anak menjadi laporan yang paling banyak ditangani, yakni mencapai 188 laporan atau sekitar 26 persen.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setyowati mengatakan, penanganan ratusan laporan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pemenuhan hak, serta kepastian hukum bagi perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan Nunuk dalam konferensi pers pengungkapan kasus PPA dan PPO Polda Jateng dan jajaran di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (7/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Nunuk didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP Eko Kurniawan.

“Penanganan perkara PPA dan PPO sebanyak 722 laporan polisi sampai saat ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nunuk

Selain persetubuhan terhadap anak, Polda Jateng dan jajaran juga menangani 156 laporan perlindungan anak, 114 laporan pencabulan, 156 laporan perzinahan, 29 laporan perkosaan, 12 laporan perdagangan manusia, 65 laporan kekerasan seksual, serta dua laporan terkait kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).

Kombes Nunuk menjelaskan, penanganan perkara tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat Polda, tetapi juga melibatkan satuan kewilayahan.

Polrestabes Semarang tercatat menangani 60 laporan, kemudian Polres Brebes sebanyak 44 laporan dan Polresta Magelang sebanyak 35 laporan.

“Data tersebut menunjukkan bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak tidak hanya dilakukan pada tingkat Polda, tetapi juga terus diperkuat hingga satuan kewilayahan,” katanya.

Kasus KDRT Ditangani Polrestabes Semarang

Salah satu perkara yang diungkap dalam konferensi pers tersebut, merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani Polrestabes Semarang.

Korban berinisial TU (39), diduga mengalami kekerasan yang dilakukan suaminya, SR (39). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan trauma hingga menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Dr. Adhyatama, MPH Tugurejo, Semarang.

Kasus tersebut dilaporkan anak korban, JR (19), ke Polrestabes Semarang pada 31 Agustus 2026. Korban juga mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kota Semarang selama proses penanganan perkara.

Menurut Nunuk, keberanian korban maupun keluarga untuk melaporkan dugaan kekerasan menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan sekaligus memastikan proses hukum berjalan.

Polresta Cilacap Ungkap Kasus Pencabulan dan Perdagangan Orang

Sementara itu, jajaran Polresta Cilacap mengungkap dua kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan satu kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai penipuan dengan 11 orang korban.

Terkait perkara perdagangan orang, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan, khususnya ke luar negeri.

Perwakilan BP3MI Jate, Danang Adil Luhur mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas perusahaan dan proses pemberangkatan sebelum menerima tawaran pekerjaan.

“Bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta memenuhi persyaratan dokumen,” jelas Danang.

Ia juga meminta masyarakat untuk memastikan perusahaan yang memberangkatkan pekerja merupakan perusahaan legal dan terdaftar untuk menghindari risiko menjadi korban perdagangan orang.

Perlindungan Korban Diperkuat

Dalam penanganan perkara PPA dan PPO, kepolisian juga memperhatikan kondisi, keamanan, serta pemenuhan hak korban.

Ditres PPA dan PPO Polda Jateng memperkuat koordinasi dengan BP3MI Jateng, DP3AKB Provinsi Jateng, Bapas Kelas I Semarang, serta Dinas Sosial sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup perlindungan dan pemulihan korban.

Sementara itu, dari sisi pencegahan, DP3AKB Provinsi Jateng mendorong keluarga untuk menjadi lingkungan pertama dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Perwakilan DP3AKB Jateng, Faisa Mukti Septyani mengatakan, orang tua perlu memberikan edukasi mengenai perlindungan diri serta melakukan pendampingan terhadap anak dalam menggunakan media sosial.

“Pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan bersama-sama, mulai dari keluarga, lingkungan hingga sekolah,” ujarnya.

Faisa menambahkan, orang tua perlu mengenalkan kepada anak mengenai bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain. Pengawasan terhadap penggunaan media sosial juga dinilai penting untuk mencegah potensi kekerasan seksual.

Polda Jateng mengajak masyarakat segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan terhadap kelompok rentan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keberanian untuk bersuara dan kepedulian bersama,” pungkas Nunuk.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup