Polda Jateng Bongkar Tiga Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Subsidi Capai Rp10,8 Miliar
M-Radar News, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), membongkar tiga perkara tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) terkait penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.
Tiga kasus tersebut terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).
Konferensi pers dipimpin Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto dan Wadir Reskrimsus AKBP Anita Indah Setyaningrum. Turut hadir perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, selaku Sales Area Manager PT Pertamina Semarang.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan monitoring, penyelidikan, serta pengawasan hingga akhirnya dilakukan penindakan di tiga lokasi berbeda.
“Meski motifnya sama, yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” kata Djoko.
Modus yang digunakan, antara lain mengalihkan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi serta banyak barcode dan pelat nomor untuk membeli Bio Solar bersubsidi secara berulang, hingga memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM untuk kemudian mengumpulkan dan menjual kembali BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Kasus Sukoharjo, LPG 3 Kg Dialihkan ke Tabung Non-Subsidi
Di Kabupaten Sukoharjo, polisi mengungkap praktik pengalihan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu orang tersangka.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Mojolaban. Pada 2 September 2026, petugas menggerebek sebuah gudang dan mendapati aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang, serta sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Mojolaban. Pada 2 September 2026, petugas menggerebek sebuah gudang dan mendapati aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang, dan peralatan yang telah dimodifikasi,” jelas Djoko.
Hasil penyidikan menunjukkan, LPG bersubsidi diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dipasarkan kembali untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.
Kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram per bulan atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan. Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp6,96 miliar.
Kasus Kebumen, Gunakan 10 Barcode dan 13 Pasang Pelat Nomor
Sementara itu, di Kabupaten Kebumen, Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Sruweng. Polisi mengamankan satu orang tersangka.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter. Jeriken tersebut terhubung dengan pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.
Polisi juga menemukan 10 barcode BBM bersubsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk melakukan pembelian secara berulang di sejumlah SPBU dengan identitas kendaraan berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Ditambah penggunaan barcode dan pelat nomor yang berbeda, modus ini memungkinkan pelaku melakukan pembelian berulang,” jelas Djoko.
Dari kegiatan yang diperkirakan berlangsung selama sekitar 75 hari tersebut, polisi memperkirakan terjadi penyalahgunaan sekitar 27.000 liter Bio Solar dengan estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp390 juta.
Kasus Demak, BBM Subsidi Ditampung dalam Tangki 6.000 Liter
Kasus ketiga diungkap di Kabupaten Demak. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi menggunakan tangki besi berkapasitas 6.000 liter.
“Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi, dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa,” kata Djoko.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM dipasarkan kembali.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan bahwa pelaku memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan. Sebagian BBM disalurkan kepada nelayan, sedangkan sebagian lainnya diduga dijual kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan kendaraan tangki yang telah dimodifikasi.
Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar satu tahun dengan volume penyalahgunaan mencapai sekitar 240.000 liter. Adapun estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp3,468 miliar.
“Dari ketiga perkara tersebut, estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,8 miliar,” tutur Djoko.
Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sementara itu, Sales Area Manager PT Pertamina Semarang Achmad Rifqi mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jateng dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai modus dan sarana.
“Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.
“Subsidi pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalahgunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut,” ujar Yuliyanto.
Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur, serta seluruh pihak dalam rantai distribusi energi bersubsidi agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal, maupun bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika menemukan dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian. Setiap informasi masyarakat akan menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran,” pungkas Kombes Pol Yuliyanto.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












