Polisi Bongkar Sindikat CPMI Ilegal Bermodus Wisata ke Jepang, Tiga Korban Diselamatkan
M-Radar News, Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta, membongkar dugaan sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural atau ilegal dengan modus perjalanan wisata ke luar negeri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial ANS (49) dan MVR (31). Keduanya diduga terlibat dalam upaya memberangkatkan tiga CPMI menuju Korea Selatan melalui rute perjalanan yang seolah-olah merupakan kunjungan wisata.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Mohammad Esha mengatakan, polisi menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang awalnya hendak diberangkatkan menuju Jepang sebelum melanjutkan perjalanan ke Jeju, Korea Selatan.
“Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan,” jelas Kompol Esha, Kamis (24/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, pada Sabtu (25/7/2026). Saat itu, terdapat tiga CPMI yang berada di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga CPMI tersebut masing-masing berinisial VI dan KAS yang merupakan pasangan suami istri, serta MGR. Mereka diduga dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan.
“Mereka dijanjikan bekerja di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan, dengan iming-iming gaji menggiurkan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan,” kata Esha.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menyusun perjalanan lintas negara untuk mengelabui petugas. Para korban diarahkan seolah-olah bepergian sebagai wisatawan sebelum menuju negara tujuan sebenarnya.
Esha menjelaskan, para CPMI diberangkatkan dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air. Dari Fuzhou, mereka direncanakan melanjutkan penerbangan menuju Tokyo, Jepang. Rute tersebut diduga hanya digunakan sebagai kedok sebelum para korban diarahkan menuju Korea Selatan.
“Para korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Fuzhou, China, menggunakan maskapai Xiamen Air, lalu melanjutkan penerbangan ke Tokyo, Jepang. Namun, rute tersebut hanyalah kedok semata karena tujuan akhir mereka adalah Korea Selatan,” ungkapnya.
Untuk memperkuat modus perjalanan wisata tersebut, sindikat diduga menyiapkan dokumen perjalanan ke empat negara, yakni China, Jepang, Taiwan, dan Korea. Para korban juga dibekali bukti pemesanan hotel dan apartemen di luar negeri agar tampak seperti wisatawan.
“Modusnya menawarkan pekerjaan perkebunan dengan visa turis atau seolah-olah holiday,” ujar Kasatreskrim.
Dari setiap CPMI, para pelaku meminta uang sebesar Rp90 juta sebagai biaya keberangkatan ke luar negeri. Uang tersebut terdiri atas Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa.
Dalam praktik tersebut, ANS diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp37,5 juta. Sementara MVR diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp18 juta hingga Rp24 juta.
Selain mengamankan dua tersangka, penyidik masih memburu seorang terduga pelaku lainnya berinisial TBA. Berdasarkan hasil penyidikan, TBA diduga turut menikmati keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp27 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












