Polisi Ungkap Lima Kasus Kekerasan di Jalur Malang-Surabaya, Tujuh Tersangka Diamankan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan, pada Jumat (14/8/2026). Foto: dok/hum.

M-Radar News, Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, mengungkap lima perkara tindak pidana berupa pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga perusakan yang terjadi di sejumlah titik jalur Malang-Surabaya, wilayah Kabupaten Pasuruan.

Lima perkara tersebut terjadi dalam rentang 10-11 Agustus 2026. Dari hasil penyidikan, polisi telah mengamankan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan, pada Jumat (14/8/2026).

“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” kata Kombes Pol Abast.

Menurutnya, kelima perkara tersebut terjadi di sejumlah titik sepanjang jalur Malang–Surabaya di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam beberapa kejadian, para pelaku diduga menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban.

“Dalam beberapa perkara, para pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban,” ujarnya.

Lima Perkara yang Diungkap

Perkara pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya-Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.

Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan sekelompok orang. Korban kemudian mengalami pengeroyokan hingga sepeda motornya dirampas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan, bibir, dan kepala. Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu tersangka dan masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Dua orang korban yang tengah dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sekelompok orang dan menjadi korban pengeroyokan. Sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas milik korban turut dirampas.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan dua tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Peristiwa ketiga terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang sekelompok orang. Mereka bahkan diduga ditabrak dari belakang hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, para pelaku diduga melakukan kekerasan dan menyeret korban ke pinggir jalan. Sepeda motor dan telepon genggam milik korban kemudian diambil secara paksa.

Dalam perkara tersebut, satu tersangka telah diamankan. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mendalami keterlibatan pihak lainnya.

Kasus keempat terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Peristiwa ini berkaitan dengan tindakan kekerasan dan perusakan yang diduga terjadi setelah bentrokan antarkelompok suporter.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, sekelompok massa diduga melakukan kekerasan dan perusakan terhadap kendaraan dinas serta fasilitas Kepolisian.

Akibat aksi tersebut, tiga unit kendaraan dinas, neon box, serta pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.

Penyidik telah mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan dan perusakan tersebut. Polisi masih mendalami perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sementara perkara kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Seorang pengendara yang melintas dari arah Malang menuju Surabaya diduga dihentikan sejumlah orang dan mengalami kekerasan pada bagian kepala. Telepon genggam milik korban juga diambil.

Korban mengalami memar pada bagian kepala akibat kejadian tersebut. Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu tersangka dan masih melakukan pengembangan.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Kombes Pol Abast menegaskan, tujuh tersangka dalam lima perkara tersebut diproses sesuai konstruksi hukum masing-masing kasus. Polisi menerapkan pasal sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Ia menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik secara profesional, proporsional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegasnya.

Polda Jatim mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan, main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.

Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana diminta segera melapor kepada Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan,” ujar Kombes Pol Abast.

Polda Jatim bersama Polres Pasuruan, memastikan penegakan hukum terhadap seluruh perkara tersebut akan terus dilakukan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat,” pungkas Kombes Abast.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup