Razia Miras Sidoarjo: 1.696 Botol Disita, Toko Vape Jadi Gudang

Razia Miras Sidoarjo: 1.696 Botol Disita, Toko Vape Jadi Gudang

M-Radar News, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyita 1.696 botol minuman keras (miras) dalam razia serentak yang digelar di 18 kecamatan pada Sabtu, 1 Agustus 2026, menjelang dini hari. Operasi gabungan ini melibatkan Forkopimda, Forkopimka, Satpol PP, kepolisian, TNI, dan pemerintah kecamatan.

Razia menyasar toko, warung, hingga bangunan yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau penjualan miras tanpa izin. Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota, di mana petugas menemukan 851 botol miras yang disembunyikan di sebuah ruko yang bagian depannya beroperasi sebagai toko vape. Sekitar 845 botol lainnya diamankan dari sejumlah kecamatan lain.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. “Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” katanya.

Subandi mengungkapkan modus pelaku semakin beragam, termasuk menyamarkan gudang penyimpanan sebagai toko vape. “Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” ujarnya.

Selain penyitaan, petugas juga menemukan dugaan pelanggaran izin usaha. Seorang pemegang izin distributor diduga menjual miras secara eceran melalui aplikasi daring, padahal izin tersebut tidak memperbolehkan mekanisme penjualan itu. “Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas,” tegas Subandi.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan operasi pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan seluruh kecamatan. Subandi juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penjualan atau penyimpanan miras ilegal kepada pemerintah daerah atau camat setempat. “Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup