Tiga Kasus Narkoba Diungkap Semalam, Ditresnarkoba Polda Jateng Sita Alprazolam dan Sabu
M-Radar News, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan psikotropika di Kota Semarang. Pengungkapan yang dilakukan, pada Kamis (10/9/2026), berlangsung di tiga lokasi berbeda.
Polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba serta menyita 300 butir Alprazolam dan empat paket sabu dengan total berat bruto 1,68 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, kasus pertama terungkap sekitar pukul 18.30 WIB di rumah JN (31), kawasan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.
Penangkapan JN bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat psikotropika jenis Alprazolam tanpa izin. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke kediaman JN.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan sebuah kotak plastik bening.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 300 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari. Dari pemeriksaan awal, JN mengaku memperoleh Alprazolam tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini berstatus DPO,” kata Yos Guntur, Sabtu (12/9/2026).
Menurut dia, JN kemudian mengedarkan kembali obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan. JN juga diketahui tidak memiliki izin untuk menjual atau mengedarkan psikotropika.
Pengungkapan berikutnya dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Karangroto, Kecamatan Genuk. Polisi mengamankan YAS (29) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Petugas sebelumnya memperoleh informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di rumah YAS.
Hasilnya, ditemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. YAS kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos di kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu, Kota Semarang.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan INK (24). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu unit timbangan dan satu bungkus plastik klip.
“Kepada penyidik, INK mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Yos Guntur.
Penyidik kemudian mendalami keterangan INK mengenai cara distribusi sabu tersebut. Dari pemeriksaan sementara, INK mengaku pernah menerima sabu sebanyak 10 gram untuk diedarkan menggunakan modus alamat.
Dalam modus tersebut, barang ditempatkan di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pihak lain. INK mengaku mendapat perintah untuk menempatkan paket di 36 titik.
Setelah menyelesaikan tugas tersebut, INK dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta. Kepada penyidik, INK juga mengaku telah menerima pasokan dari S sebanyak empat kali.
“Kami tidak hanya melihat barang bukti yang ditemukan dari tersangka. Setiap perkara akan kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya,” tegas Yos Guntur.
Dia mengatakan, penyidik masih mengembangkan ketiga perkara tersebut untuk mengungkap sumber barang, pihak yang mengendalikan distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan lain.
Menurut Yos Guntur, pola peredaran narkotika dan psikotropika saat ini semakin beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem distribusi yang memungkinkan pelaku tidak perlu bertemu langsung dengan penerima.
“Termasuk modus alamat, yang memungkinkan pelaku menempatkan barang di titik tertentu tanpa harus bertemu langsung dengan penerima,” jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, dan segera menyampaikannya kepada kepolisian.
“Peredaran narkoba bisa berlangsung dengan cara yang semakin beragam dan tidak selalu terlihat secara langsung. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,” kata Yuliyanto.
Menurutnya, kewaspadaan juga diperlukan di lingkungan tempat tinggal, termasuk rumah kos. Pemilik maupun warga diharapkan turut memperhatikan aktivitas yang tidak wajar.
“Kami berharap kepedulian dari keluarga, pemilik kos, lingkungan tempat tinggal dan masyarakat bisa menjadi alarm awal ketika ada aktivitas yang tidak wajar. Sampaikan kepada petugas, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan cara yang tepat,” pungkasnya.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Jateng masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap ketiga perkara tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika dan psikotropika.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












