URC Macan Blambangan Bongkar Sindikat Curanmor dan Penadah, Lima Pelaku Dibekuk

Polisi menyita sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebagai barang bukti. Foto: dok/hm.

M-Radar News, Banyuwangi – Tim Unit I Jatanras Satreskrim URC (Unit Reaksi Cepat) Macan Blambangan Polresta Banyuwangi, berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Banyuwangi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor, termasuk dua penadah, dalam operasi yang digelar, pada Kamis (6/8/2026) dini hari.

Kelima tersangka masing-masing berinisial HI (34) yang berperan sebagai eksekutor utama, RY (29) sebagai joki, JM (26) sebagai joki, serta dua penadah berinisial SP (41) dan DAS (32). Polisi juga menyita sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana sebagai barang bukti.

Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi minim pengawasan, seperti area persawahan maupun lokasi hiburan rakyat, termasuk kegiatan sound horeg. Aksi pencurian dilakukan mulai siang hingga dini hari dengan memanfaatkan kondisi rumah kunci kendaraan yang telah rusak.

Dalam setiap aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Joki bertugas mengantar eksekutor menuju lokasi sasaran, sedangkan pelaku utama mencari kendaraan yang dinilai mudah dicuri karena berada jauh dari pengawasan pemiliknya.

Kasus ini berhasil diungkap setelah Tim URC Macan Blambangan, melakukan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah lokasi kejadian. Dari hasil identifikasi tersebut, petugas berhasil melacak keberadaan HI dan menangkapnya di kediamannya.

Penyidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada keterlibatan RY dan JM. Polisi juga berhasil mengungkap jalur penjualan kendaraan hasil curian kepada dua penadah, yakni SP dan DAS. Meski sempat tidak kooperatif saat diperiksa, DAS akhirnya mengakui keterlibatannya setelah penyidik menemukan bukti yang menguatkan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Supra X, Honda Beat, Yamaha Vega R, Yamaha Jupiter Z, dan Honda Vario yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesiapsiagaan Polresta Banyuwangi melalui URC Macan Blambangan dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional,” ujar Kombes Rofiq dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (7/8/2026).

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka maupun saat menghadiri kegiatan yang mengundang keramaian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan rumah kunci kendaraan dalam kondisi baik, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Langkah sederhana ini dapat memperkecil peluang terjadinya tindak pidana curanmor,” tegasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup