Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kontingen Pespawari Kepri
M-Radar News, Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan kedua tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. “Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa 26 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak. Saksi-saksi tersebut meliputi pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, serta pihak maskapai penerbangan.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. Guna melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas maupun membutuhkan bantuan Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












