Eks Jampidsus Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan

Eks Jampidsus Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), untuk meminta pengembalian barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang disita dari rumah keluarganya di Sentul, Bogor.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyampaikan dalam sidang praperadilan, pada Selasa (18/8/2026), bahwa penyitaan barang bukti tersebut dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ini juga menuntut agar Kejaksaan Agung mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya dalam kondisi utuh segera setelah putusan dibacakan.

Barang-barang yang disita pada 9 Juli 2026, di rumah keluarga Febrie di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Kuasa hukum menegaskan bahwa barang pribadi seperti dokumen dan pigura foto keluarga harus dikembalikan karena merupakan milik pribadi. Sementara itu, barang bukti lain yang disita dianggap tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti lanjutan berdasarkan teori pohon beracun dalam hukum.

Selain itu, dalam permohonan praperadilan tersebut, Febrie juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan, penggeledahan, penetapan tersangka, serta pencekalan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Tim kuasa hukum mempersoalkan proses penggeledahan yang dilakukan tanpa izin tertulis dari Jaksa Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Mereka berargumen bahwa tindakan hukum terhadap jaksa dalam pelaksanaan tugas harus sesuai ketentuan tersebut.

Meskipun ada pengecualian dalam kondisi tertentu, tim hukum menilai saat penggeledahan dilakukan, Febrie belum berstatus tersangka dan belum ada bukti permulaan yang cukup untuk mengesampingkan kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kasus ini menjadi sorotan, karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung yang kini menghadapi dugaan tindak pidana pencucian uang. Permohonan praperadilan ini menjadi langkah hukum Febrie untuk melawan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Arif F
Reporter
Tutup