Gubernur Bali Tutup Akses OSS Sejumlah KBLI PMA, Prioritaskan Perlindungan UMKM Lokal
M-Radar News, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, resmi menutup akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Kebijakan tersebut diambil untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mencegah penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko.
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, kebijakan itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis terkait terhadap aktivitas PMA di Bali.
“Dari hasil evaluasi ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS oleh sejumlah PMA untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat dengan UMKM,” kata Koster dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).
Menurut Koster, sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.
Selain itu, proses penerbitan izin pada KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan sertifikat standar maupun izin tambahan dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan sebagian PMA untuk mendirikan usaha, termasuk dengan menggunakan alamat virtual office.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan terhadap keberlangsungan UMKM lokal, khususnya pada sektor-sektor yang seharusnya mendorong kemitraan dengan koperasi dan pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Koster menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pemprov Bali menonaktifkan akses OSS bagi PMA pada 18 KBLI yang meliputi sektor akomodasi, real estate, perdagangan eceran, jasa konsultansi, penyewaan kendaraan, rumah minum atau kafe, penjahitan, pusat kebugaran, hingga promotor kegiatan olahraga.
Selain pembatasan tersebut, Pemprov Bali juga akan meningkatkan pengawasan terhadap PMA yang menjalankan kegiatan usaha menggunakan virtual office sebagai alamat perusahaan.
Kebijakan penutupan akses OSS itu mulai berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan usaha baru melalui sistem OSS untuk KBLI yang telah ditetapkan hingga ada kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, perusahaan yang telah memiliki izin tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) hingga KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.
Koster menegaskan, Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran perizinan dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Meski melakukan pembatasan pada sejumlah KBLI, Koster menegaskan Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas dan bertanggung jawab.
“Investasi yang masuk harus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” tegasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












