Tunggakan PKB Lebih dari Dua Tahun Dapat Keringanan, Warga Buleleng Cukup Bayar Dua Tahun

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari dua tahun, kini mendapat keringanan cukup bayar dua tahun. Foto: dok/ist

M-Radar News, Buleleng – Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari dua tahun kini mendapat keringanan pembayaran. Melalui kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, wajib pajak cukup membayar pokok PKB untuk dua tahun.

Keringanan tersebut mencakup pembebasan pokok pajak untuk tahun ketiga dan seterusnya serta pembebasan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 dan berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.

“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” jelas Wibawa, Kamis (17/9/2026).

Ia menjelaskan, apabila wajib pajak memiliki tunggakan PKB selama lima tahun, pembayaran yang dilakukan cukup untuk pokok pajak selama dua tahun. Sementara pokok pajak untuk tiga tahun berikutnya dibebaskan sesuai ketentuan program.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Bapenda Buleleng juga terus memperluas akses pelayanan pembayaran PKB. Sejumlah layanan yang disediakan antara lain Samsat Keliling, pelayanan door to door, razia gabungan, serta Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak yang berada di Gedung Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kantor Camat Gerokgak.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” ujarnya.

Di sisi lain, program keringanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bapenda Buleleng mengoptimalkan penerimaan sektor PKB. Pada 2026, target penerimaan PKB Kabupaten Buleleng mencapai Rp64 miliar.

Perang Wibawa berharap, kemudahan pelayanan dan kebijakan keringanan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Mari manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup