Pemerintah Siapkan 3 Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan 3 Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Tak Ada yang Dirumahkan

M-Radar News, Jakarta – Pemerintah menyiapkan tiga skema pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah untuk memastikan tidak ada pegawai yang dirumahkan. Langkah ini diambil untuk mendukung pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK secara tepat waktu dan penuh.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan tiga skema utama yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam memenuhi pembayaran gaji PPPK. Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran, seperti mengurangi biaya perjalanan dinas, rapat yang tidak perlu, serta belanja makanan dan minuman.

Kedua, apabila pemerintah daerah memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar dari pemerintah pusat, maka dana tersebut akan digunakan untuk menutupi belanja pegawai.

Ketiga, jika efisiensi anggaran dan DBH tidak mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai dukungan fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Peran Pemerintah Pusat dan Dukungan Fiskal

Langkah ini mendapat perhatian khusus dari Presiden yang menekankan pentingnya penyelesaian masalah fiskal di daerah, terutama untuk membayar belanja pegawai.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, pemerintah pusat telah menyiapkan total dukungan sebesar Rp18,9 triliun kepada daerah.

  • Sekitar Rp10 triliun berupa pembayaran DBH yang sudah terlambat disalurkan.
  • Lebih dari Rp8 triliun berupa tambahan DAU.

Dengan adanya tambahan dana tersebut, diharapkan permasalahan pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu di daerah dapat terselesaikan tanpa ada pegawai yang dirumahkan.

Kewenangan Pendidikan dan Penanganan Tenaga Guru

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan diatur sebagai berikut:

  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan kabupaten/kota.
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
  • Pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di daerah, pemerintah pusat dapat mengambil langkah pengalihan status guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat.

Guru ASN ini kemudian dapat ditempatkan di daerah yang membutuhkan sehingga distribusi tenaga pendidik menjadi lebih merata dan membantu meringankan beban belanja pegawai pemerintah daerah.

Koordinasi Antarkementerian

Persoalan PPPK telah menjadi perhatian serius dan dibahas bersama kementerian terkait, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Agama. Rapat koordinasi ini bertujuan memastikan tidak ada opsi untuk merumahkan pegawai PPPK dan memastikan gaji mereka selalu dibayarkan sesuai ketentuan.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas tenaga PPPK di daerah sekaligus memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam sektor pendidikan dan pemerintahan daerah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup