Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Pengemudi Taksi Online terhadap Penumpang

Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya. (Foto: dok/pmj)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pencegahan dan Penanganan Oluah (PPO) Polda Metro Jaya, mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengemudi taksi online terhadap penumpangnya.

Dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel, dengan mengedepankan perlindungan korban sebagai prioritas utama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bhudi Hermanto, mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban.

“Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Kombes Bhudi, Senin (06/04/2026).

Sementara itu, Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/03/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20) diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka WAH (39) saat menggunakan layanan transportasi online.

Menurut Rita, pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, menyentuh dan meremas paha korban. Pelaku kemudian melompat ke kursi belakang dan berupaya menindih korban secara paksa disertai tindakan kekerasan fisik. Korban yang merasa terancam sempat melawan dan berhasil merekam sebagian kejadian.

“Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam penanganan kasus, kami tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan menyeluruh,” jelas Rita.

Dalam proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta beberapa barang lain yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya juga menunjukkan, bahwa tersangka positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta. Selain itu, penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) turut diberlakukan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan layanan transportasi umum, serta segera melapor melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa. (red/tn)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup