REI Bali Serap 10 Persen Investasi Properti Nasional

REI Bali Serap 10 Persen Investasi Properti Nasional

M-Radar News, Denpasar – Real Estat Indonesia (REI) mencatat investasi properti di Bali mencapai Rp12,1 triliun, setara 10 persen dari total investasi properti nasional. Angka ini disampaikan Ketua Umum DPP REI Joko Suranto saat membuka Rakerda DPD REI Bali di Denpasar, Rabu (8/7/2026).

Menurut Joko, capaian investasi tersebut tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Bali. Namun, ia mengingatkan bahwa backlog perumahan di Bali masih besar.

“Kita harus memikirkan ini dengan cara yang baik. Perlu terobosan, pemikiran,” kata Joko dalam acara bertajuk “Propertinomic 2.0 Kolaborasi Properti untuk Akselerasi 3 Juta Rumah”.

Joko menegaskan REI siap bersinergi dengan pemerintah provinsi untuk melahirkan kebijakan yang konstruktif dan positif. Ia menekankan pentingnya zonasi yang jelas di Bali.

“Harus ada zonasi terukur. Teman-teman REI saya yakin bisa memberikan dukungan. Zonasi akan memberikan perencanaan yang lebih terjaga,” ujarnya.

Formulasi zonasi, lanjut Joko, akan mengakomodasi semua aspek, termasuk pelestarian budaya Bali. Ia menjelaskan zonasi akan menentukan daerah mana yang diperuntukkan bagi perkantoran, bisnis, wisata, dan perumahan.

“Semua harus dipikirkan. Daerah mana secara zonasi itu adalah untuk perkantoran, bisnis, wisata, dan mana yang bisa dibuat perumahan ataupun hunian. Kalau dengan perencanaan, maka investasi pemerintah akan lebih mudah dan lebih murah,” imbuh Joko.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster yang hadir dalam pembukaan Rakerda menyambut baik usulan zonasi tersebut. Ia berpandangan Bali harus mulai berpikir efisien dalam pemanfaatan lahan karena luas lahan terbatas.

Efisiensi itu, kata Koster, sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

“Mari kita petakan ini sama-sama. Agar kita tahu kawasan-kawasan yang bisa dijadikan perumahan,” sebutnya.

Selain zonasi, Koster juga menyinggung usulan REI Bali soal batasan minimal rumah seluas 60 meter persegi. Usulan itu muncul di tengah aturan minimal lahan 100 meter persegi yang berlaku di beberapa kabupaten.

“Ini tugas saya untuk mengumpulkan bupatinya, supaya mengurangi luasan minimalnya. Jadi tidak harus dipatok segitu,” ucap Koster.

Ia menambahkan, fleksibilitas ukuran lahan perlu diberikan. “Bagi orang yang ingin 100 meter persegi ya beli yang itu, kalau butuh 60 meter persegi ya beli yang itu, lebih fleksibel. Jadi jangan dipatok minimum 100 meter persegi,” sambungnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup