Bareskrim Bongkar Aksi Illegal Access di Markets.com, Pelaku Rugikan Perusahaan Rp6,67 Miliar

Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com milik Finalto International Limited, London, pada Kamis (20/11/2025). (Foto: dok/div)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com milik Finalto International Limited, London. Akibat manipulasi itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp6,67 miliar.

Pengungkapan terhadap kasus ini terungkap setelah perusahaan melaporkan adanya manipulasi sistem pembelian aset kripto yang menimbulkan kerugian besar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., mengatakan, pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia perlu dibarengi peningkatan kewaspadaan masyarakat.

“OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pertumbuhan pesat ini harus diimbangi literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang warga negara Indonesia berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).

HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual-beli. Celah tersebut memungkinkan sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang dimasukkan pelaku tanpa melalui transaksi sah. Untuk melancarkan aksinya, HS juga membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain; 1 unit laptop, 1 handphone, 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau sekitar Rp4,45 miliar, 1 kartu ATM prioritas, 1 unit CPU, dan 1 unit ruko seluas 152 m² di Kabupaten Bandung

Kombes Pol. Andri menegaskan, bahwa perkara ini merupakan bentuk kejahatan siber lintas negara. “Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, namun penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan,” ujarnya.

HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (red/div)

Tutup