Bareskrim Polri Musnahkan 60 Kg Sabu dari Dua Kasus Peredaran Narkoba

JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti dari dua kasus peredaran narkoba. Sebanyak 60 kilogram (kg) sabu dimusnahkan, barang haram itu dari jaringan narkoba Malaysia-Aceh.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari dua kasus, dari penangkapan di Karawang dengan barang bukti 10.000 gram sabu dan di Sumatera Utara 50.000 gram sabu. Jadi total 60.000 gram atau 60 kg,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Selasa (31/01/2023).

Dirinya menerangkan, pada penangkapan di Karawang, Jawa Barat, dilakukan penangkapan terhadap 4 tersangka. Sedangkan, pada penindakan di Sumatera Utara dilakukan penangkapan 9 tersangka dan keterlibatan 2 napi.

“Dengan pengungkapan 60.000 gram atau 60 kg sabu ini, berhasil diselamatkan 240.000 orang,” jelasnya.

Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir perwakilan kepolisian PDRM di Jakarta, perwakilan Divisi Hubungan Internasional Polri, dan perwakilan dari Kejaksaan. (rd/tn)

Tutup