DPRD Jatim Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 jadi Perda

DPRD Jatim mengesahkan dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 di menjadi Perda. Foto: red/hms

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengesahkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2023 di DPRD Provinsi Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan Raperda ini digelar melalui rapat sidang paripurna, pada Senin (24/06/2024) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Hj. Anik Maslachah. Persetujuan bersama ini juga ditandai dengan Penandatanganan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, serta Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan, hasil pendapat akhir sembilan fraksi di DPRD Jatim disimpulkan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim TA 2023 menjadi perda. Namun, ada beberapa catatan fraksi di DPRD yang diperlu diperhatikan oleh pihak eksekutif atau pemprov Jatim.

Pada kesempatan itu, juru bicara fraksi PKB DPRD Jatim Hj. Khofidah mengatakan, adapun catatannya yaitu berharap akan ada kepemimpinan baru yang lebih progresif dan dapat memberikan penambahan APBD melalui realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Menurutnya, realisasi pendapatan daerah Jatim masih belum memenuhi target. Pendapatan daerah di tahun 2023 memburuk, karena lebih rendah dibandingkan 2021 dan 2022 saat pandemi Covid-19 menyerang.

Dilihat dari sisi kontribusi terhadap struktur PAD, pada tahun 2021 realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkontribusi sebesar 2,15 persen terhadap PAD. Sedangkan tahun 2022, realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang Dipisahkan hanya berkontribusi 2,08 persen. “Di tahun 2023, kontribusi tersebut kembali turun menjadi 2,06 persen. Hal ini sungguh disayangkan,” tuturnya.

Lebih lanjut Khofidah mengatakan, sejauh ini level kemandirian fiskal daerah Provinsi Jawa Timur belum mencapai titik yang optimal. Pemprov Jatim juga dianggapnya belum bisa menjadi dirijen atas orkestrasi akselerasi kemandirian fiskal daerah di level kabupaten/kota se-Jatim. “Sehingga ketimpangan level kemandirian fiskal daerah di Jatim masih sangat terasa,” ujarnya.

Kemudian terkait, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim sejauh ini kinerjanya masih belum juga optimal. Padahal sejak 2019 lalu, DPRD telah menyetujui beberapa regulasi penyertaan modal maupun pemberian berbagai insentif tambahan terhadap beberapa BUMD.

Pihaknya pun menyarankan agar Pemprov Jatim memperkuat paradigma pengelolaan keuangan berbasis mindset money follow programme. Artinya, penganggaran belanja daerah disusun dengan menggunakan pendekatan anggaran berbasis kinerja.

“Hal ini penting karena realisasi belanja daerah tahun 2023 menjadi capaian terburuk dalam 4 tahun terakhir,” pungkasnya.

Sementara itu juru bicara fraksi Gerindra M. Fawait mengatakan, fraksi gerindra mengapresiasi capaian target pendapatan yang telah terlampaui, khususnya pendapatan asli daerah yang semakin meningkat dari tahun sebelumnya.

Dikatakan, bahwa Fraksi Gerindra juga mengapresiasi pencapaian serapan anggaran yang telah sesuai atau mendakati 100 persen, khusus untuk OPD yang serapan kurang maka perlu dilakukan evaluasi secara serius, dan menginisiasi langkah-langkah solutif mengingat kencenderungan hambatan di lapangan berkutat pada permalasahan yang sama. Dan dapat diprediksi serta diantisipasi sebelumnya.

Ia menambahkan, terkait perencanaan secara umum Fraksi Gerindra menilai perlu dilakukannya koordinasi yang lebih intensif kepada seluruh perangkat daerah, terkait prioritas, dan kebijakan strategis gubernur agar dapat diterjemahkan secara optimal, efektif, dan transpasran dalam setiap programnya. Sehingga tidak terkesan anggaran yang diajukan hanya salinan dari anggaran tahun sebelumnya dengan sedikit penyesuian.

Sementara itu, Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, bahwa persetujuan raperda ini menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tergolong baik dan akuntabel.

“Alhamdulillah hari ini sudah diputuskan dan disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Keuangan APBD Tahun 2023,” ujarnya.

“Ini sesuatu yang saya kira dalam pembahasannya semua berjalan sangat mulus, karena memang semua dapat dipertanggungjawabkan dengan akuntabel. Ini juga memperlihatkan bagaimana pertanggungjawaban keuangannya sesuai dengan aturan. Maka, kami bersyukur bahwa semua prosesnya lancar dan tidak ada perdebatan yang krusial,” tambahnya.

Pj. Gubernur Adhy pun menjelaskan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Meski begitu, untuk mempertahankan capaian provinsi, masih perlu dilakukan penyelesaian dari rekomendasi serta temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam kerangka waktu yang normatif.

“Jadi kami berharap agar kami dan pihak terkait dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP, yang merupakan opini WTP ketiga belas, dan sembilan kali berturut-turut,” katanya.

Lebih jauh Pj. Gubernur Jatim mengungkapkan rasa terima kasihnya atas partisipasi para pimpinan, anggota DPRD Jatim, serta stakeholder lain dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga pertanggungjawabannya dapat berjalan lancar dan akuntabel.

“Kami sampaikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan perhatian lebih untuk bersama-sama membahas dan mencermati materi pertanggungjawaban ini. Mudah-mudahan ini menghasilkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas pada tahun mendatang,” pungkasnya. (red/jnr/kmf)

Tutup