Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Agung 2024: Polda Bali dan Jajaran Amankan 149 Pengedar Narkoba
M-RADARNEWS.COM, BALI – Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H. didampingi Kabagops, para Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., menyampaikan hasil Operasi Antik Agung 2025, didepan para awak media dalam konferensi pers yang digelar di Loby Ditnarkoba Polda Bali, pada Jumat (07/02/2025).
AKBP Ponco mengatakan, bahwa selama 16 hari (22 Januari s/d 6 Februari), Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengungkap dan mengamankan 149 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba berbagai jenis.
Adapun hasil ungkap kasus sebanyak 75 orang TO (Target Operasi) dan 74 orang Non TO (Bukan Target Operasi), dengan barang bukti berbagai jenis Narkoba dan peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir Narkoba.
“Modus operandi para tersangka menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkoba berbagai jenis,” jelas AKBP Ponco.
Untuk barang bukti Polda Bali berhasil menyita Narkoba Jenis; Sabu seberat 1.486,47 gram netto, Ganja seberat 5.404,63 gram netto, Eksatsi 540 butir/ 204,17 gram netto, dan Kokain seberat 994,56 gram netto. Total nilai mencapai Rp.9.513.305.000. Dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari Narkoba kurang lebih 6.342 orang.
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka:
1. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
2. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
3. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipindana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
4. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih dari 5 gram, pelaku dipindana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
5. Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatantanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuktanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun danpaling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
6. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut AKBP Panco, Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta Jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para tersangka guna mengungkap peran dari masing-masing tersangka, dan dapat mengungkap jaringan narkoba baik jaringan nasional maupun jaringan internasional.
Polda Bali menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dari peredaran/ penyalahgunaan narkoba. “Mari kita saling mengawasi, mengingatkan akan ancaman bahaya Narkoba dan bersama kita lawan peredaran Narkoba,” tutup AKBP Ponco. (rd/**)










