Kedapatan Merokok di KTR Singaraja, KD Divonis 2 Bulan Penjara Percobaan

Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Rabu (22/05/2024). Foto: dok/bulelengkab.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pada Rabu (22/05/2024). Dalam persidangan tersubut, seorang warga asal Buleleng berinisial KD divonis 2 (dua) bulan penjara percobaan oleh Hakim A.A. Ayu Sri Sudanthi, SH., MH.

Vonis itu dijatuhkan, karena KD terbukti melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2018.

Baca juga:

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Hakim Ayu Sri.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada KD dengan kurungan selama 2 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 4 bulan. KD juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Diberikan masa percobaan selama 4 bulan. Artinya, jika dalam masa percobaan itu terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukumannya akan diberlakukan,” tegas Hakim.

Baca juga:

Kendati demikian, sidang tipiring KTR ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan KTR di Kabupaten Buleleng. (rd/*)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup