Polda Jatim Bongkar Dua Kasus TPPU Narkotika, Total Aset Disita Capai Rp2,7 Miliar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika, pada Kamis (19/02/2026). (Foto: dok/hm)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) mengungkap dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika dengan total nilai aset disita mencapai Rp2,7 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers, pada Kamis (19/02/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, bersama Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Muhammad Kurniawan, serta unsur Satpol PP kota dan provinsi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa pengungkapan dua kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya ditangani jajaran Polres dan Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dari penanganan awal tersebut, lanjut Abast, penyidik kemudian memperluas penyelidikan dengan menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.

“TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang lebih dulu diungkap oleh Polres maupun Ditresnarkoba Polda Jatim. Selanjutnya penyidik melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berhubungan dengan kejahatan tersebut,” ujarnya.

Kasus pertama terjadi di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya pada periode 2023-2025. Tersangka WP (44), karyawan swasta yang berdomisili di Bungurasih, Sidoarjo, dan Perumahan Pondok Nirwana Surabaya, diduga menyamarkan keuntungan penjualan narkotika dengan membeli sejumlah aset.

Barang bukti yang diamankan dan berhasil disita dari tersangka WP berupa aset mencapai Rp1,2 miliar, yakni 1 unit mobil Toyota Rush tahun 2025, 1 unit motor Honda Scoopy tahun 2023, 6 keping perak batangan seberat 999 gram, 1 bidang tanah bersertifikat hak milik di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, dan uang tunai dan saldo rekening total Rp600 juta.

Kombes Abast mengungkapkan, bahwa WP memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika, lalu menyamarkan uang tersebut melalui pembelian aset bergerak dan tidak bergerak. Tersangka diketahui telah dua kali dipidana dalam kasus serupa.

“Kasus ini terungkap setelah tertangkapnya tersangka lain berinisial W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 25 September 2025. Dari sejumlah pengembangan, penyidik menemukan transaksi mencurigakan dari sejumlah rekening WP sepanjang 2023-2025,” jelasnya.

Kasus kedua tercatat dalam LP Nomor 76, tanggal 17 Februari 2026, dengan lokasi kejadian di Kabupaten Bangkalan. Tersangka FA (25), warga Kecamatan Socah, Bangkalan, diduga menjalankan bisnis ekstasi sejak 2022.

Aset disita dari FA mencapai sekitar Rp1,5 miliar, terdiri dari Mobil Mitsubishi Xpander tahun 2022 warna hitam metalik, motor Suzuki Satria, uang tunai Rp82 juta, dokumen kuitansi program bayi tabung, 3 unit jam tangan mewah, surat ikatan jual beli tanah seluas 1.748 m², perjanjian jual beli tanah dan bangunan senilai Rp200 juta
Beragam perhiasan, dan uang di rekening bank lebih dari Rp308 juta, serta dana Rp800 juta atas nama anggota keluarga.

“Penyidik menemukan, bahwa FA menyamarkan hasil penjualan narkotika melalui pembelian aset atas nama pribadi hingga keluarga,” terang Kabid Humas Polda Jatim.

Lebih lanjut, Kombes Abast menegaskan, pengungkapan dua kasus TPPU ini merupakan bentuk komitmen memutus mata rantai kejahatan narkotika hingga ke aliran uang.

“Kami tidak hanya menindak pelaku narkoba, tetapi juga menelusuri serta menyita seluruh aset hasil kejahatan melalui mekanisme TPPU. Ini bagian dari strategi besar pemberantasan narkotika di Jawa Timur,” tegasnya.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jatim memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jatim menegaskan, bahwa proses penanganan kedua perkara tidak berhenti pada penyitaan aset maupun penetapan tersangka. Penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk menelusuri dan mengungkap jaringan yang lebih luas. (by/*)

Tutup