Polresta Denpasar Ungkap 32 Kasus Narkotika, 37 Pengedar Ditangkap
M-RADARNEWS.COM, BALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar, kembali menindak peredaran gelap narkotika. Sepanjang satu bulan terakhir, polisi mengungkap 32 kasus dengan total 37 tersangka, seluruhnya berperan sebagai pengedar.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, SIK., MH., mengatakan, dari para tersangka tersebut, 35 merupakan laki-laki dan 2 perempuan, serta empat di antaranya adalah residivis. Mereka berinisial YA, DM, IN, dan AP dengan riwayat kasus berbeda.
Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ganja 3,5 kg, kokain 1,4 kg, ekstasi 427 butir, sabu 508 gram, serta tembakau sintetis 34 gram. Modus yang digunakan rata-rata adalah sistem tempel untuk menghindari pertemuan antara pengedar dan pembeli.
Sebanyak 11 kasus masuk kategori menonjol karena jumlah barang bukti cukup besar. Di antaranya, BJ (52), WN Inggris, yang ditangkap dengan 1,4 kg kokain. Sementara RG (33) dan FG (31) membawa 2,4 kg ganja dan 0,86 gram kokain.
Tersangka lain, MA (36), kedapatan membawa 117 gram sabu dan 248 butir ekstasi. Residivis YA (30) kembali ditangkap dengan 961 gram ganja, sedangkan IN (27), tersangka perempuan yang juga residivis, membawa 39 gram sabu dan 40 butir ekstasi.
Pengungkapan juga dilakukan terhadap sejumlah tersangka lain, di antaranya tersangka AL (26) dengan berat sabu 110 gram, DB (30) sabu seberat 48,63 gram dan 83 butir ekstasi, MD (28) sabu seberat 18,80 gram, KS (36) sabu seberat 14,43 gram dan 30 butir ekstasi, NA (29) dan KA (30) sabu seberat 5,16 gram dan 4 butir ekstasi, serta DM (50) dan YS (38) sabu seberat 5,15 gram.
“Atas pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolresta Kombes Leonardo dalam konferensi pers, pada Rabu (25/02/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman berkisar 4 hingga 20 tahun, seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Polresta Denpasar menegaskan, bahwa pihaknya terus memperkuat upaya penindakan dan pencegahan guna menutup ruang gerak jaringan narkotika di Bali. Upaya ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan wilayah dan memberikan perlindungan bagi generasi muda. (yd/*)











