Polres Klaten Berhasil Tangkap Dua Wanita Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur
JATENG, (M-RADARNEWS.COM),- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Klaten berhasil melakukan penangkapan pelaku penculikan anak dibawah umur, bernama RS (9) tahun, laki-laki siswa kelas 3 Sekolah Dasar, di wilayah Kecamatan Jogonalan, Klaten belum lama ini.
Sesuai Laporan Polisi dari SY (Orang tua korban) No : LP / B /3 / II /2021/Jateng / Res Klaten/Sek Jgl, Tanggal 24 Februari 2021. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan I-R (52) tahun Ibu Rumah Tangga beralamat Catur Sakti, RT.01/ RW.01, Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, berdomisili di Wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor, Jawa Barat dan anaknya yakni, R-A-R (25) tahun, Perempuan, Pelajar/Mahasiswa, Pendidikan Terakhir D3 Alamat di Dusun Catur Sakti RT 001/RW 001, Braja Sakti, Way Jepara, Lampung Timur, dan berdomisili di Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor.
“Pelaku melakukan penculikan terhadap korban tersebut dengan tujuan untuk menuntut kepada orang tua korban agar mengembalikan perhiasan yang disangka pelaku diambil oleh orang tua korban. Pelaku membujuk- rayu korban untuk di ajak makan bakso serta jalan-jalan di Yogyakarta, selanjutnya korban di bawa ketempat kontrakan pelaku di Bogor,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu di hadapan awak media di Mapolres Klaten, Jumat (26/02/2021).
Dijelaskan kronologi kejadian pada, Selasa (23/02/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, Korban RS bersama dengan anak dari MW sedang bermain di halaman rumah milik MW yang berada di Tegal Mampir, Joton, Jogonalan, Klaten kemudian sekitar pukul 09.30 WIB, MW melihat dan sempat berbicara dengan pelaku R-A-R dan I-R yang saat itu hendak mengajaknya membawa pergi korban untuk diajak jalan-jalan ke Yogja, pada pukul 12.00 WIB anaknya belum pulang kerumah sehingga ibunya berusaha mencari kerumah MW dan diberitahu oleh MW jika korban (RS) ikut pelaku yang bernama R-A-R.
Dan sekitar pukul 18.00 WIB, ibu korban menunggu di rumah sampai malam anaknya belum pulang kerumah dan mencoba menghubungi R-A-R melalui HP mengatakan, bahwa tidak bersama dengan anaknya, sehingga ibunya melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni, 1 Unit Mobil Honda Brio Warna Putih Tahun 2019 dengan Nopol AD 8523 XS, beserta STNK dan BPKB atas nama Ida Irawati, 2 stel pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan tindakan penculikan terhadap korban, 1 stel pakaian milik korban, 1 buah HP Merk O ppo A83 dan data rekaman CCTV di sekitar TKP,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 F UURI No. 35 T ahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 83 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000, paling banyak Rp300.000.000. (dan)








