WARNING! Bagi Pengelola Tempat Hiburan Malam, Jika Langgar Prokes dan Sampai Buka Dini Hari
JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Ini peringatan keras terhadap pengusaha Tempat Hiburan Malam Jenis Cafe dan Karaoke di minta pengelola tempat hiburan malam sejenis cafe dan karaoke di Banyuwangi wajib mengikuti himbauan Pemerintah.
Himbauan dalam masa pandemi Covid-19 itu wajib, tempat hiburan malam mengikuti aturan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam operasionalnya, di mana meliputi physical distancing, penggunaan masker serta cuci tangan. Tidak saja Prokes, Pemerintah melalui OPD terkait memberlakukan aturan jadwal “buka tutup” tempat hiburan malam.
Menurut informasi yang di dapat m-radarnews.com bahwa jadwal “buka dan tutup” tempat hiburan malam, untuk situasi normal buka pukul 11.00 WIB dan tutup 23.00 WIB malam. Sedangkan pada masa pandemi Covid-19 ini, jadwal tutup di perpendek dibatasi pada pukul 20.00 WIB.
“Untuk waktu normal buka pukul 11.00 WIB s/d 23.00 WIB, sedangkan untuk pandemi sesuai edaran Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Semua restoran dan tempat hiburan ditutup Pukul 20.00 WIB,” jelas Kadis Pariwisata Kab Banyuwangi Y. Bramuda kepada m-radarnews.com melalui pesan singkat Whatsapp.
Itu pun kata Bramuda, pengelola tempat hiburan malam wajib memberlakukan kepada staf dan pengunjung nya untuk mentaati protokol kesehatan berupa penggunaan masker, physical distancing serta cuci tangan.
Pria dengan panggilan akrab Bram ini juga mempertegas, bahwa jika ditemukan pelanggaran oleh pengelola tempat hiburan malam, maka mengenai sangsi nya dikembalikan pada kewenangan team satgas gabungan sebagai penegak aturan kondisi darurat Covid-19. “jika terbukti, sangsi nya berupa ijin dan usaha nya di tutup,” ungkapnya.
Penegakan terhadap pengelola tempat hiburan malam jika melanggar Prokes dan jadwal operasional “buka tutup” memang terbilang ketat, akan tetapi tempat hiburan malam di Kota Banyuwangi itu faktanya masih ada yang mengabaikan “warning” itu alias masih tutup hingga pukul 02.30 dini hari. Yang jelas di langgar adalah jadwal “buka tutup”.
Lalu siapa saja tempat hiburan malam di Kota Banyuwangi yang kesannya masih bandel..? Perlu kesigapan petugas gabungan Covid-19 untuk melakukan sidak berkala terhadap tempat hiburan malam semacam cafe dan karaoke di Banyuwangi, tujuannya tak lain untuk memastikan ada pelanggaran atau tidak saat cafe dan karaoke beroperasi. (Anw)








