BGN Perketat Tata Kelola MBG, Seluruh SPPG Wajib Perbarui SPK
M-Radar News, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) guna memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data sebagai bentuk komitmen BGN dalam meningkatkan transparansi serta mendukung proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala BGN, Sudaryono menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait pelaksanaan program MBG. BGN juga menyatakan kesiapannya membuka akses data yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujar Sudaryono yang juga akrab di sapa Mas Dar dalam kegiatan Transformasi MBG 2.0 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Menurut Mas Dar, pembaruan SPK merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan program MBG. Perjanjian baru tersebut akan menggantikan dokumen kerja sama sebelumnya setelah melalui pemeriksaan Biro Hukum BGN dan legalisasi notaris.
Sebagai informaai, untuk penandatanganan SPK secara elektronik direncanakan berlangsung secara bertahap mulai akhir Oktober 2026.
Dalam proses pembaruan tersebut, BGN melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan operasional setiap SPPG.
Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup kelengkapan administrasi, status SPS 2, tidak sedang menjalani penghentian sementara operasional (suspend), serta penyampaian laporan harian secara tertib.
Berdasarkan data per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.479 berkas atau sekitar 16 persen telah dinyatakan lengkap.
Data tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi, untuk memastikan setiap SPPG memenuhi persyaratan sebelum melanjutkan tahapan pembaruan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperkuat administrasi, BGN menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan, pemberian tip, dan pengadaan bermasalah dalam pelaksanaan program MBG.
Seluruh proses pengadaan maupun kerja sama harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tegas Mas Dar.
BGN juga menerapkan mekanisme insentif sebesar Rp2.000 per porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026, dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026.
Penghitungan insentif dilakukan berdasarkan berita acara serah terima. Dengan mekanisme tersebut, jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan harus sesuai dengan makanan yang benar-benar diterima oleh penerima manfaat.
Melalui pembaruan SPK, verifikasi administrasi, keterbukaan data, dan penguatan pengawasan, BGN berupaya meningkatkan kualitas tata kelola program MBG.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan program berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















