Pemkot Surabaya Tuntaskan 440 Titik Genangan, Targetkan 120 Lokasi pada 2026
M-Radar News, Pemerintah Kota Surabaya telah menuntaskan penanganan sekitar 440 titik genangan hingga tahun 2025. Capaian itu merupakan bagian dari penanganan 1.015 titik genangan yang dipetakan sejak 2020. Pemkot Surabaya menargetkan penanganan sekitar 120 titik genangan lagi pada 2026.
Upaya penanganan genangan dilakukan melalui pembangunan infrastruktur drainase dan normalisasi saluran untuk menjaga kapasitas aliran air. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Hidayat Syah, mengatakan penanganan genangan membutuhkan dukungan pemerintah pusat. Menurutnya, normalisasi sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat harus segera dilakukan.
“Sebenarnya kita tidak bisa hanya mengandalkan Kota Surabaya yang bekerja. Pemerintah pusat juga memiliki kewajiban yang harus segera dilaksanakan,” kata Hidayat, Senin, 6 Juli 2026.
Hidayat menjelaskan sedimentasi di Sungai Surabaya, Kalimas, dan Kali Jagir sudah cukup tinggi. Karena itu, ketiga sungai tersebut perlu segera dinormalisasi agar aliran air kembali lancar. Ia juga berharap pembangunan pintu air di muara Kali Jagir segera direalisasikan. Menurutnya, pembangunan saluran baru tidak akan maksimal apabila muara mengalami pendangkalan.
Pemkot Surabaya, kata Hidayat, telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat. Ia berharap pekerjaan normalisasi sungai dan pembangunan pintu air segera dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya, Adi Gunita, mengatakan penanganan genangan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemetaan sejak 2020. Hingga 2025, sekitar 440 titik genangan berhasil dituntaskan.
“Untuk tahun 2026 ada sekitar 120 titik yang akan kami tangani. Penanganan dilakukan secara bertahap dan perencanaan untuk tahun 2027 mulai disusun pada 2026,” ujar Adi.
Adi menegaskan normalisasi saluran menjadi bagian penting dalam pengendalian banjir. Menurutnya, pembangunan saluran drainase harus diimbangi dengan perawatan agar tetap berfungsi optimal. Ia menjelaskan Pemkot Surabaya menangani sekitar 340 saluran yang menjadi kewenangannya. Sementara sekitar 30 saluran primer menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Brantas, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Karena itu, Adi menilai penanganan banjir harus dilakukan secara terpadu. Ia juga mengajak masyarakat tidak membuang sampah ke saluran drainase agar sistem pengendalian banjir dan rumah pompa dapat bekerja secara optimal.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











