Kemenhub Tetapkan Bahan Bakar Penerbangan Maksimal 40 Persen pada November 2026
M-Radar News, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat, atau fuel surcharge, sebesar 40 persen untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026. Ketentuan ini merupakan batas atas yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket naik sebesar 40 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan, bahwa fuel surcharge merupakan komponen biaya yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan pada tiket penumpang. Sementara itu, Tarif Batas Atas (TBA) disesuaikan dengan kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Penetapan besaran fuel surcharge ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga avtur yang dipublikasikan oleh penyedia bahan bakar penerbangan, serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut,” kata Lukman dikutib, Senin (2/11/2026).
Per 1 November 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter, yang berada dalam rentang harga antara Rp 21.950 hingga Rp 25.900 per liter. Dengan demikian, batas maksimal fuel surcharge tetap sebesar 40 persen dari TBA untuk periode November 2026, sama seperti bulan sebelumnya.
Lukman menegaskan, bahwa batas maksimal ini tidak bersifat wajib bagi seluruh maskapai. Maskapai dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen dengan memperhatikan kondisi operasional, strategi bisnis, dan dinamika persaingan pasar, selama tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhub akan terus memantau penerapan fuel surcharge serta memastikan maskapai penerbangan mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan. Maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen biaya tambahan tersebut secara terpisah dalam tiket penumpang.
Selain itu, maskapai harus tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing. Penerapan fuel surcharge juga wajib memperhatikan ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang berlaku sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















