Sekda Jateng Ingatkan Integritas dan Kehati-hatian dalam Penyusunan APBD 2027

Sekda, Sumarno saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Wilayah Jateng, di Wahid Bandungan Hotel dan Resort, Kamis (29/10/2026). Foto: dok/hum.

M-Radar News, Semarang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar mengedepankan integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.

Menurutnya, setiap keputusan terkait pengelolaan anggaran harus melalui pertimbangan matang, dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Baca juga:

Penegasan tersebut disampaikan Sekda Sumarno saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Wilayah Jateng, di Wahid Bandungan Hotel dan Resort, pada Kamis (29/10/2026).

Sumarno mengatakan, penyusunan APBD 2027 perlu dilakukan dengan mencermati berbagai perkembangan kebijakan, termasuk sejumlah masukan terkait penganggaran hibah dan insentif digital.

Karena itu, forum tersebut menjadi momentum bagi para sekretaris daerah kabupaten/kota untuk berdiskusi langsung dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai ketentuan penganggaran yang berlaku.

Ia menilai, dinamika kebijakan dan berbagai peristiwa yang terjadi harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah agar semakin cermat dalam mengambil keputusan. Sebab, setiap kebijakan pengelolaan anggaran memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, setiap keputusan harus didahului asesmen yang memadai dengan mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, dan integritas.

Sumarno juga mengingatkan, bahwa integritas tidak hanya dinilai dari kondisi ketika keputusan diambil, tetapi juga dari rekam jejak data dan dokumen yang sewaktu-waktu dapat ditelusuri kembali.

Oleh karena itu, para pejabat pengelola keuangan daerah tidak cukup hanya mempertimbangkan apakah suatu keputusan dapat dilaksanakan. Lebih dari itu, setiap kebijakan harus dipastikan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang menjadi patokan utama adalah kita memiliki amanah. Ini bukan hak, melainkan amanah yang harus kita tunaikan,” tegas Sumarno.

Ia menambahkan, sekretaris daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sumber daya pemerintah, termasuk anggaran yang bersumber dari uang publik.

Tanggung jawab tersebut harus diwujudkan melalui kehati-hatian dalam menentukan prioritas, mengalokasikan belanja, serta memastikan setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jateng menjadikan integritas sebagai pedoman utama dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran.

Baca juga:

Dengan demikian, pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai koridor regulasi sekaligus meminimalkan risiko persoalan hukum maupun administrasi.

Sumarno juga menilai, penataan regulasi yang baik akan membantu pemerintah daerah menjalankan proses penganggaran secara lebih tertib, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Ketua Forsesdasi Komisariat Wilayah Jateng, Anang Armunanto mengatakan, rapat koordinasi tersebut menjadi wadah bagi para sekretaris daerah untuk memperdalam pemahaman mengenai ketentuan penganggaran, khususnya dalam penyusunan APBD 2027.

Menurut Anang, sejumlah persoalan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, antara lain mekanisme penganggaran hibah, insentif, serta kebijakan yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD).

Melalui forum tersebut, para peserta diharapkan dapat menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di daerah masing-masing sekaligus memperoleh penjelasan langsung dari narasumber yang berkompeten.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga melibatkan unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi, dan pelaksanaan penganggaran di lingkungan pemerintah daerah.

Melalui rakor ini, Forsesdasi Komisariat Wilayah Jawa Tengah diharapkan mampu memperkuat sinergi antarpemerintah daerah dalam menyiapkan APBD 2027 yang terencana, transparan, taat regulasi, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup