Dewan Pers Kecam Dugaan Penyadapan Presiden dan Wartawan, Desak Penegakan Hukum
M-Radar News, Jakarta – Dewan Pers mengecam keras dugaan praktik penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya, termasuk kalangan jurnalis. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai keterlibatan sejumlah pejabat dan jenderal, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara maupun insan pers merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian khusus. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, dugaan praktik tersebut harus diusut secara menyeluruh untuk memastikan siapa saja pihak yang terlibat serta motif di balik tindakan tersebut.
“Ini merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Jika benar terjadi, praktik penyadapan terhadap kepala negara dan pihak lain, termasuk wartawan, harus diusut secara tuntas,” ujar Komaruddin, Rabu (4/11/2026).
Komaruddin juga menekankan pentingnya ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menilai, setiap pejabat yang terbukti melakukan tindakan tidak loyal terhadap negara dan melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, Dewan Pers akan membahas dugaan penyadapan terhadap wartawan bersama lembaga terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap privasi, independensi, serta kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Komaruddin, perkembangan teknologi penyadapan yang semakin canggih menjadi tantangan tersendiri bagi insan pers. Kendati demikian, wartawan harus tetap menjaga profesionalisme dengan menghasilkan produk jurnalistik yang kritis, objektif, dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan mengatakan, dugaan penyadapan terhadap wartawan harus ditinjau dari aspek hukum. Terlebih, apabila tindakan tersebut dilakukan tanpa kewenangan, izin, maupun prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Persoalan penyadapan terhadap wartawan tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum. Apabila dilakukan secara ilegal atau tidak sesuai prosedur, tindakan tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers,” kata Abdul Manan.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Dewan Pers belum menerima laporan resmi dari wartawan yang mengaku menjadi korban penyadapan. Namun, dugaan tersebut mulai menjadi perhatian berdasarkan sejumlah kecurigaan yang muncul dalam percakapan informal, terutama di kalangan wartawan yang menangani isu-isu sensitif.
Abdul Manan mengingatkan agar segala bentuk praktik penyadapan ilegal maupun tindakan yang dapat mengganggu kerja jurnalistik segera dihentikan. Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan profesi wartawan sebagai kedok untuk melakukan penyamaran dalam praktik penyadapan.
Menurutnya, profesi wartawan harus tetap dihormati dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan tertentu yang bertentangan dengan hukum serta prinsip-prinsip kebebasan pers.
Dewan Pers menegaskan, bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyadapan harus ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penanganan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara independen tanpa intimidasi maupun intervensi ilegal.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.














