Pelari Soroti PPN Langganan Strava, DJP Tegaskan Hanya untuk Premium
M-Radar News, Surabaya – Penunjukan aplikasi kebugaran Strava sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi perhatian kalangan pelari. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah biaya bagi pengguna layanan premium yang selama ini dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas olahraga.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan, Strava menjadi salah satu penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun, DJP menegaskan tidak seluruh pengguna aplikasi dikenai pajak.
PPN hanya dipungut atas transaksi layanan berbayar atau langganan Strava Premium. Sedangkan pengguna layanan gratis tidak terdampak.
“Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya,” demikian penjelasan Direktorat Jenderal Pajak melalui kanal resmi media sosialnya.
Strava merupakan aplikasi kebugaran yang banyak digunakan untuk merekam aktivitas olahraga, seperti lari, bersepeda, hingga mendaki. Selain menyediakan layanan gratis, aplikasi ini juga menawarkan layanan premium dengan berbagai fitur tambahan, seperti analisis performa latihan, penyusunan target, pemetaan rute, hingga berbagai informasi pendukung bagi penggunanya.
Menanggapi kebijakan tersebut, pelari asal Surabaya, Vina Putri, saat diwawancarai RRI Surabaya, Selasa, 7 Juni 2026 berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat yang memanfaatkan aplikasi kebugaran sebagai sarana membangun gaya hidup sehat.
“Strava bukan sekadar aplikasi untuk mencatat aktivitas olahraga, tetapi juga menjadi sarana yang memotivasi masyarakat agar tetap konsisten berolahraga. Berbagai fitur yang tersedia membantu pengguna memantau perkembangan latihan sekaligus terhubung dengan komunitas,” ujar Vina.
“Jika layanan premium dikenai PPN, tentu akan menjadi tambahan beban bagi sebagian pengguna. Saya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak kebijakan ini agar tidak mengurangi semangat masyarakat menerapkan gaya hidup sehat,” tambahnya.
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari kebijakan perpajakan atas produk dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia. Meski PPN hanya dikenakan atas layanan premium, kebijakan tersebut menjadi perhatian komunitas pelari yang berharap pemanfaatan teknologi sebagai pendukung gaya hidup sehat tetap dapat diakses masyarakat tanpa menurunkan minat untuk berolahraga.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









