Kanwil Kemenkum Lampung Dorong Kepatuhan Roya Jaminan Fidusia
M-Radar News, Bandarlampung – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Lampung, Taufiqurrakhman, mendorong perusahaan pembiayaan, perbankan, notaris, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pendaftaran maupun penghapusan (roya) Jaminan Fidusia guna mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Taufiqurrakhman saat membuka Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia bertema “Pendaftaran dan Urgensi Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia untuk Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum Bagi Masyarakat” di Bandar Lampung, Rabu 22 Juli 2026.
Menurut Taufiqurrakhman, layanan pendaftaran dan penghapusan Jaminan Fidusia merupakan salah satu layanan strategis administrasi hukum umum yang memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan berusaha, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Jaminan fidusia telah menjadi instrumen hukum yang sangat penting dalam mendukung berbagai kegiatan pembiayaan. Karena itu, setiap proses pendaftaran maupun penghapusan harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan agar kepastian hukum dapat benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masih ditemukan kondisi di mana perjanjian pembiayaan telah berakhir atau telah dilunasi, namun penghapusan atau roya Jaminan Fidusia belum segera dilakukan oleh penerima fidusia. Padahal, roya merupakan bagian dari tertib administrasi sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi debitur.
Taufiqurrakhman menilai, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama dilaksanakannya sosialisasi agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya memenuhi kewajiban penghapusan Jaminan Fidusia setelah berakhirnya perjanjian pembiayaan.
Ia menambahkan, sebagai daerah dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang, Provinsi Lampung membutuhkan sinergi antara Kementerian Hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), perusahaan pembiayaan, dan notaris untuk memastikan seluruh proses pendaftaran maupun roya Jaminan Fidusia berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Taufiqurrakhman mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan fidusia elektronik secara optimal. Menurutnya, digitalisasi layanan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Kepatuhan terhadap ketentuan mengenai pendaftaran maupun penghapusan Jaminan Fidusia bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, peserta yang berasal dari perusahaan pembiayaan, notaris, dan berbagai pemangku kepentingan memperoleh pemahaman mengenai pengawasan lembaga pembiayaan terhadap Jaminan Fidusia, implementasi penghapusan (roya) sebagai bagian dari tertib administrasi, serta kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait kewajiban penghapusan Jaminan Fidusia yang telah berakhir masa berlakunya.
Taufiqurrakhman berharap sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dan meningkatkan kualitas pelayanan Jaminan Fidusia di Provinsi Lampung. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan layanan Jaminan Fidusia tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari terwujudnya tertib administrasi, meningkatnya kepatuhan pelaku usaha, dan semakin kuatnya kepastian hukum yang dirasakan masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










