Cegah Kejahatan Digital, Kemkomdigi Perketat Pengawasan Registrasi SIM Biometrik Mulai Operator hingga Gerai

M-Radar News, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dilakukan setelah masih ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses registrasi di tingkat gerai dan mitra penjualan, meski kebijakan telah berjalan selama tiga pekan.

Penegasan itu disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri seluruh Direktur Utama operator seluler anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Menteri Meutya menegaskan, keberhasilan kebijakan registrasi biometrik tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada konsistensi penerapannya di seluruh kanal layanan.

“Seluruh kanal registrasi, baik di gerai, aplikasi, situs web, maupun melalui mitra distribusi, wajib menerapkan standar yang sama. Jangan sampai aturan sudah berlaku di tingkat pusat, tetapi masih menyisakan celah dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota maupun daerah, kanal digital maupun fisik, serta antaroperator seluler.

Menurut Meutya, registrasi berbasis biometrik merupakan langkah strategis untuk menutup celah penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.

“Kebijakan ini menjadi solusi dari sisi hulu untuk memutus mata rantai kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas akan semakin sempit sehingga praktik penipuan, judi online, pinjaman online ilegal, hingga pencurian identitas dapat ditekan,” tegasnya.

Urgensi kebijakan tersebut diperkuat oleh data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melaporkan kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.

Di sisi lain, hingga 16 Juli 2026, Kemkomdigi telah menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, hingga kejahatan digital lainnya.

Menkomdigi menegaskan, verifikasi biometrik akan memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan.

Pemerintah bersama operator seluler menargetkan sistem tersebut dapat diterapkan kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.

Untuk mewujudkan target tersebut, seluruh operator berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan setiap proses registrasi biometrik berjalan sesuai standar nasional.

“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Kini yang dibutuhkan adalah pengawasan yang konsisten di lapangan agar setiap kartu SIM yang diaktifkan benar-benar telah melalui proses registrasi yang aman, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Menkomdigi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup