PPPK Guru Jadi ASN Pusat, Berpeluang Ikut Seleksi PNS, AP3KI Bereaksi
M-Radar News, Jakarta – Kebijakan pemerintah yang memberikan perlakuan khusus kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, dengan mengalihkan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS, memicu reaksi keras dari kelompok ASN kontrak lainnya. Asosiasi PPPK Indonesia (AP3KI) menyuarakan ketidakpuasan dan menyerukan aksi penolakan terhadap keputusan ini.
Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih menyatakan, bahwa kebijakan tersebut membuat hati para anggota asosiasi mendidih karena dianggap tidak adil. Mereka menilai, bahwa perlakuan istimewa bagi PPPK guru tanpa memberikan kesempatan yang sama kepada PPPK dan PPPK paruh waktu lain akan menimbulkan ketimpangan dan ketidakpastian nasib di kalangan ASN kontrak.
AP3KI telah menyampaikan aspirasi langsung kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk membahas status dan kedudukan PPPK serta PPPK paruh waktu agar setara dengan PNS.
Dalam pertemuan tersebut, AP3KI mendesak agar Surat Mendagri terkait pengaturan PPPK diperpanjang demi melindungi nasib para PPPK dan PPPK paruh waktu di daerah-daerah yang rentan mengalami pemutusan kontrak kerja.
Selain itu, Pengurus Pusat AP3KI Ahmad Saifudin menegaskan pentingnya perjuangan untuk meraih status PNS karena status PPPK dianggap sangat lemah dan rentan terhadap ketidakpastian kerja.
AP3KI juga mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta DPR untuk mengambil sikap tegas dalam hal ini agar tidak terjadi gelombang pemutusan kontrak kerja PPPK di berbagai daerah.
Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat PPPK dituntut untuk bekerja dengan rajin dan profesional, namun masih menghadapi ketidakpastian terkait hak dan status kepegawaian. Sebelumnya, sejumlah berita populer mengangkat isu terkait nasib PPPK, termasuk tuntutan gaji dan kesetaraan status dengan PNS.
Kebijakan pemerintah yang memprioritaskan PPPK guru untuk dialihkan menjadi ASN pusat dan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS tanpa memberikan perlakuan serupa kepada PPPK kontrak lainnya dianggap berpotensi menimbulkan ketegangan dan perpecahan di kalangan ASN. AP3KI menekankan pentingnya keadilan dan perlakuan setara agar kesejahteraan dan kepastian kerja seluruh ASN kontrak dapat terjamin.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada respons pemerintah dan dialog yang terus dijalankan antara asosiasi, kementerian terkait, dan DPR untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh PPPK di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












