Pemko Padang Panjang Percepat Penyelesaian Sengketa Pertanahan
M-Radar News, Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan melalui penguatan sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Padang Panjang di Balai Kota, Selasa, 21 Juli 2026.
Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis mengatakan, sejumlah persoalan pertanahan telah berlangsung cukup lama. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara adil, sesuai peraturan perundang-undangan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam prosesnya tentu bisa saja muncul berbagai sanggahan. Namun ruang dialog harus terus dibuka agar setiap keputusan lahir melalui musyawarah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta diselesaikan dalam batas waktu yang terukur,” ujar Hendri.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, BPN, dan Forkopimda menjadi kunci menghindari ego sektoral dalam penyelesaian sengketa tanah. Sinergi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanah.
Sementara itu, Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Rhodi Rubijaya mengatakan Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada penerbitan sertifikat tanah. Program tersebut juga bertujuan meningkatkan akses masyarakat agar tanah dapat dimanfaatkan secara produktif.
“Reforma Agraria merupakan amanat konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta memperkuat pembangunan daerah,” kata Rhodi yang mengikuti rapat secara daring.
Dalam rapat itu, peserta menyepakati penguatan kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai forum koordinasi lintas sektor. Selain itu, pemerintah juga mempercepat penetapan tanah bekas hak erfpacht sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











