Tindaklanjuti Persetujuan Lintas Pelayaran, Gubernur Koster Minta Uji Coba Penambahan Trip Padangbai-Nusa Penida

Gubernur Bali, I Wayan Koster saat memimpin rapat tindak lanjut persetujuan lintas pelayaran Padangbai-Nusa Penida di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin (15/06/2026). Foto: dok/hum.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster, mendorong percepatan stabilisasi harga kebutuhan pokok antara wilayah Klungkung daratan dan Nusa Penida. Salah satu langkah konkret yang diperintahkan adalah uji coba penambahan frekuensi (trip) penyeberangan logistik dari dua kali menjadi tiga kali per hari.

​Instruksi ini disampaikan Gubernur Koster saat memimpin rapat tindak lanjut persetujuan lintas pelayaran Padangbai-Nusa Penida di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, pada Senin (15/06/2026).

​“Jika penambahan trip ini berhasil, perbedaan harga antara Klungkung daratan dengan Nusa Penida tidak akan terjadi lagi. Pasokan barang akan lebih lancar dan stok di pasar menjadi aman,” ujar Koster.

​Menurut Gubernur, penambahan trip tersebut akan berdampak pada peningkatan alokasi subsidi dari Rp1,4 miliar untuk dua trip menjadi Rp2,1 miliar untuk tiga trip. Ia menegaskan, dengan pola layanan perintis, idealnya pengiriman bahan kebutuhan pokok ke Nusa Penida dilakukan 3 hingga 4 kali sehari.

​Bupati Klungkung, I Made Satria mengakui, bahwa disparitas harga yang terjadi selama ini disebabkan oleh kelangkaan stok akibat terbatasnya trip pengiriman, yang berujung pada antrean panjang barang di pelabuhan.

​Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, I Kadek Mudarta memaparkan hasil kajian Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali yang menyatakan bahwa lintasan Padangbai-Nusa Penida saat ini belum layak untuk dikomersialkan secara penuh.

​Selain itu, regulasi dari Kementerian Perhubungan melarang penerapan dua jenis layanan (perintis dan komersial) dalam satu lintasan yang sama. Artinya, layanan komersial tidak bisa beroperasi sebelum subsidi KMP Nusa Jaya Abadi dicabut.

​“Ada risiko jika langsung dikomersialkan, seperti potensi penghentian layanan swasta karena tidak menguntungkan, yang justru dapat memicu lonjakan harga barang,” jelas Mudarta.

​Sebagai solusi, disepakati mekanisme transisi sebagai berikut:

  • ​Penyesuaian Tarif: Pemkab Klungkung akan mengkaji tarif eksisting dan mengusulkan tarif baru, diikuti dengan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) oleh Pemprov Bali.
  • Monitoring Berkala: Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung akan melakukan evaluasi kinerja layanan selama enam bulan setelah tarif baru diberlakukan.
  • ​Target Komersialisasi: Jika load factor konsisten di atas 60 persen dan operasional mencetak laba, maka proses komersialisasi akan dijalankan melalui pembentukan badan usaha atau kerja sama operasional, pencabutan subsidi, hingga penambahan armada.

​Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang, guna menjamin kelancaran logistik serta menekan biaya hidup masyarakat di Nusa Penida. (yd/hm)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup