Kejati Bali Fasilitasi Dokumen Kependudukan 30 Anak Telantar, Gubernur Koster Targetkan 300 Ribu Anak Terdata

Sebanyak 30 anak telantar dari berbagai wilayah di Bali, menerima dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan. Foto: dok/hum.

M-Radar News, Denpasar – Sebanyak 30 anak telantar dari berbagai wilayah di Bali, menerima dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan dalam acara penyerahan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).

Dokumen kependudukan tersebut diserahkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono.

Gubernur Koster tampak terharu saat berinteraksi dengan sejumlah anak penerima dokumen kependudukan. Dari para pendamping, ia memperoleh informasi bahwa anak-anak tersebut menjadi telantar karena berbagai kondisi, di antaranya dibuang oleh orang tua maupun ditinggalkan oleh ayah atau ibu mereka.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada JAMDATUN serta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang telah menginisiasi program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar.

Menurut Koster, program tersebut merupakan kegiatan yang mulia dan perlu didukung bersama untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi.

“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujar Koster.

Untuk mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar, Koster akan mengakselerasi program tersebut bersama bupati/wali kota se-Bali. Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan mengundang para bupati/wali kota, Kejati Bali, dan Pengadilan Tinggi (PT).

Keterlibatan aparat penegak hukum dan lembaga terkait dinilai diperlukan karena proses pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar dapat membutuhkan penanganan hukum dan administrasi tertentu.

Gubernur Koster juga akan mendorong pendataan berbasis desa, dan desa adat untuk mengetahui keberadaan anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan.

“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuhnya.

Selain dokumen kependudukan, Koster memberikan perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan dasar anak telantar yang kini tinggal di panti asuhan maupun yayasan.

Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos), Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), terdapat 86 panti asuhan di Bali. Satu panti merupakan milik Pemprov Bali, sedangkan lainnya berada di bawah naungan pemerintah kabupaten/kota serta yayasan atau pihak swasta.

“Lebih dari 2.600 anak ditangani di panti tersebut. Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” ucap Koster.

Ke depan, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu berharap kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti dapat dipenuhi melalui dukungan anggaran pemerintah.

Sementara itu, JAMDATUN R. Narendra Jatna menegaskan pentingnya dokumen kependudukan bagi anak-anak telantar. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi pintu akses terhadap berbagai layanan dan hak sebagai warga negara.

“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” ujar Narendra.

Ia menyambut baik program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar yang diawali di Bali. Narendra berharap, langkah tersebut dapat menjadi contoh dan diterapkan di daerah lain di Indonesia.

Apabila program tersebut berhasil, JAMDATUN akan menyusun pedoman agar gerakan serupa dapat dilaksanakan oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Bali Setiawan Budi Cahyono juga menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar.

Menurutnya, persoalan anak telantar membutuhkan perhatian serius karena konstitusi telah mengamanatkan tanggung jawab negara terhadap mereka.

“Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” ungkap Setiawan.

Dengan kolaborasi berbagai pihak, Kajati menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi sekitar 300 ribu anak telantar di Bali dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.

“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar. Jika berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman yang akan diterapkan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup