Presiden Prabowo Usul Revisi UU, Minta Kewarganegaraan Ganda Legal untuk Talenta Istimewa
M-Radar News, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengajukan usulan kepada DPR RI untuk merevisi undang-undang terkait kewarganegaraan. Dalam pidatonya menyampaikan Nota Keuangan APBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPR/MPR pada 14 Agustus 2026, ia meminta agar kewarganegaraan ganda dapat diizinkan secara terbatas bagi talenta-talenta Indonesia dengan keahlian istimewa yang sangat dibutuhkan oleh negara.
Presiden Prabowo menyoroti keberadaan jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara, termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet profesional kelas dunia.
“Banyak dari mereka terpaksa mengambil kewarganegaraan asing demi memenuhi tuntutan karier, keluarga, atau pengabdian di luar negeri,” ujar Presiden.
“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” tegas Presiden Prabowo.
Oleh karena itu, pemerintah berencana mengajukan perubahan undang-undang yang membuka ruang kewarganegaraan ganda secara selektif dan terukur bagi individu yang memiliki kontribusi luar biasa bagi kepentingan nasional.
Rencana Revisi Undang-Undang
Usulan tersebut menekankan pentingnya mekanisme uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara dalam penerapan kebijakan kewarganegaraan ganda.
Oleh karena itu, Pemerintah ingin memastikan, bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan dan sejalan dengan tujuan nasional.
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan, bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan untuk mengakomodasi talenta-talenta istimewa yang selama ini harus memilih antara mempertahankan identitas Indonesia atau mengejar peluang internasional.
Indonesia selama ini memiliki kebijakan tunggal kewarganegaraan yang membatasi warga negara untuk memiliki kewarganegaraan lebih dari satu negara. Namun, dengan globalisasi dan mobilitas tinggi para tenaga ahli, pembatasan ini dianggap menghambat kontribusi diaspora yang berpotensi besar bagi kemajuan bangsa.
Perubahan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, olahraga, dan sektor lainnya yang memerlukan talenta khusus.
Dampak bagi Diaspora dan Nasionalisme
Kebijakan kewarganegaraan ganda juga diharapkan mampu memperkuat ikatan diaspora dengan tanah air sekaligus memberikan fleksibilitas bagi mereka untuk tetap berkiprah di panggung dunia tanpa kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.
Dengan demikian, Indonesia dapat memanfaatkan potensi besar yang dimiliki oleh diaspora untuk mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan posisi Indonesia di kancah global.
Pemerintah akan menyusun rancangan undang-undang dengan cermat agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi bangsa.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












