WNA Berkewarganegaraan Ganda Diamankan di Bandara Ngurah Rai, Kokain 0,2 Gram Diselipkan di Paspor
M-Radar News, Badung – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD diamankan petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (24/9/2026). Petugas Imigrasi menemukan narkotika jenis kokain yang disimpan di dalam paspor miliknya.
JFD diketahui merupakan pemegang dua kewarganegaraan, yakni Irlandia dan Afrika Selatan. Selain temuan kokain, hasil pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan hasil positif narkoba.
Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, bahwa JFD awalnya hendak meninggalkan Indonesia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Namun, proses keberangkatan JFD mengalami kendala ketika dirinya melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Hasil tes urine mengkonfirmasi barang terlarang tersebut adalah narkotika jenis kokain. Saat itulah yang bersangkutan mengalami kendala saat melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” kata Novyandri, Jumat (25/9/2026).
Petugas Imigrasi kemudian menghampiri JFD untuk memberikan bantuan terkait kendala yang dialaminya. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, petugas menemukan adanya benda yang terselip di dalam paspor.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, benda tersebut diketahui merupakan narkotika jenis kokain dengan berat sekitar 0,2 gram. “Temuan itu langsung diteruskan kepada pihak Bea Cukai Ngurah Rai,” ujar Novyandri.
Selain temuan narkotika, petugas Imigrasi juga mendapati adanya persoalan terkait penggunaan dokumen perjalanan JFD. Berdasarkan pemeriksaan, JFD diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Irlandia dan Afrika Selatan.
Dari catatan perlintasan keimigrasian, JFD tercatat memasuki wilayah Indonesia pada 19 September 2026, dengan menggunakan paspor Irlandia. Namun, saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia, JFD menggunakan paspor Afrika Selatan.
“Namun, ia menggunakan paspor kebangsaan Afrika Selatan saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia,” jelas Novyandri.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD. Penanganan selanjutnya kemudian diserahkan kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kini, proses hukumnya sedang ditangani oleh Polres Bandara,” tegas Novyandri.
Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul narkotika serta dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kepemilikan kokain dan penggunaan dua paspor dalam perjalanan keluar dari Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












