RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah
M-Radar News – Revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kembali dibahas oleh DPR RI setelah terkatung-katung selama lebih dari satu dekade. Salah satu poin penting dalam RUU Migas ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Berdasarkan draf RUU Migas, pemerintah pusat akan mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu migas kepada BUK Migas. Pasal 5 dalam RUU tersebut menyebutkan bahwa BUK Migas dibentuk untuk menjalankan kegiatan usaha hulu migas sesuai undang-undang. RUU ini juga mengatur pembentukan, fungsi, struktur organisasi, kewenangan, dan sumber pendanaan BUK Migas dalam Pasal 63 sampai 69.
BUK Migas memiliki peran besar dalam pengelolaan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas, mulai dari penawaran wilayah kerja, pemilihan kontraktor, penyusunan kontrak kerja sama, hingga pengelolaan penerimaan, aset, data, dan cadangan migas. Organisasi BUK Migas terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang diangkat oleh Presiden.
Presiden diberi waktu paling lama satu tahun setelah UU berlaku untuk membentuk BUK Migas, baik dengan membentuk badan baru atau menetapkan BUMN migas sebagai BUK Migas. Selama masa transisi, SKK Migas tetap menjalankan fungsi dan tugasnya.
Pro dan Kontra Pembentukan BUK Migas
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi Nasional (Aspermigas), Elan Biantoro, menyatakan revisi regulasi ini sangat mendesak, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 yang membatalkan beberapa pasal dalam UU No. 22 Tahun 2001 terkait BP Migas. Menurut Elan, usaha minyak dan gas bumi adalah milik negara, bukan pemerintah, sehingga diperlukan badan usaha khusus untuk pengelolaan usaha hulu migas.
Bentuk BUK Migas belum pasti, apakah kewenangannya akan diberikan pada PT Pertamina (Persero) atau entitas lain. Namun, model seperti ini sudah lazim di beberapa negara, seperti Malaysia dengan Petronas dan Arab Saudi dengan Saudi Aramco. Aspermigas mengusulkan agar pengusahaan hulu ke hilir dikelola secara menyeluruh oleh satu BUK Migas untuk efisiensi dan sinergi, serta untuk mengurangi peluang pelanggaran seperti korupsi.
Elan juga menyarankan agar aturan mengenai BUK Migas bersifat lex specialis dengan posisi langsung di bawah Presiden, meskipun tetap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Hal ini penting karena pengelolaan hulu migas melibatkan banyak aspek strategis dan birokrasi.
Pandangan Politik dan Tantangan Kelembagaan
Politikus PKS, Mulyanto, berharap pembahasan pembentukan BUK Migas dapat segera diselesaikan untuk memberikan kepastian kelembagaan dalam pengelolaan sektor hulu migas nasional. Dengan terbentuknya BUK Migas, SKK Migas yang selama ini bersifat sementara akan dibubarkan.
Mulyanto menjelaskan bahwa putusan MK 2012 menghendaki kelembagaan yang lebih utuh dan mengintegrasikan fungsi regulator sekaligus operator. Saat ini fungsi tersebut masih terpisah antara PT Pertamina sebagai operator dan SKK Migas sebagai pengelola dan pengawas.
Menurut Mulyanto, ada dua opsi desain kelembagaan: transformasi SKK Migas menjadi BUK Migas dengan penambahan kapasitas sebagai operator, atau penguatan Pertamina dengan penambahan fungsi regulator. Masing-masing opsi memiliki kelebihan dan kekurangan. SKK Migas memiliki pengalaman dalam pengelolaan dan pengawasan, tetapi bukan sebagai operator lapangan. Pertamina berpengalaman sebagai operator, namun tidak berfungsi sebagai regulator.
Jika Pertamina ditransformasikan menjadi BUK Migas yang menjalankan fungsi operator sekaligus regulator, maka posisinya akan lebih kuat sebagai instrumen negara. Namun, desain ini harus disertai tata kelola yang ketat untuk mencegah konflik kepentingan. Mulyanto juga mengusulkan agar pegawai profesional SKK Migas saat ini diserap ke dalam BUK Migas sebagai aset penting dalam pengelolaan hulu migas.
RUU Migas yang kembali digodok ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola sektor migas nasional, yang memiliki peran strategis dalam perekonomian dan kedaulatan energi Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












