Pemkot Surabaya Tegaskan Iuran Warga Pindahan Harus Sukarela, Tak Boleh Dipaksakan

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto. Foto: dok/sub.

M-RadarNews, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan dugaan pungutan dalam pengurusan administrasi pindah masuk di kawasan Sememi bukan merupakan pungutan liar (pungli). Kepastian tersebut diperoleh setelah pemkot menindaklanjuti laporan warga dan melakukan klarifikasi di lapangan.

Hasilnya, dana yang diminta kepada warga merupakan hasil kesepakatan musyawarah sebagai bentuk partisipasi untuk pembangunan lingkungan, namun pelaksanaannya belum mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto mengatakan, pihaknya bersama camat dan lurah telah turun langsung melakukan klarifikasi kepada pengurus lingkungan setelah menerima laporan masyarakat.

Hasil penelusuran menunjukkan dana partisipasi tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas kampung, di antaranya pagar makam dan kebutuhan lingkungan lainnya.

“Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya,” ujar Arief, pada Selasa (7/7/2026).

Meski bertujuan mendukung pembangunan lingkungan, Arief menegaskan mekanisme penghimpunan dana swadaya harus mengacu pada Perwali Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Dalam aturan tersebut, setiap hasil musyawarah mengenai penggalangan dana masyarakat wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi sebelum diberlakukan.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilakukan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak dapat mengevaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya menginstruksikan camat dan lurah untuk kembali menyosialisasikan ketentuan Perwali kepada seluruh pengurus RT dan RW. Langkah itu dilakukan agar setiap bentuk swadaya masyarakat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Arief juga mengingatkan, bahwa partisipasi warga merupakan bentuk gotong royong yang bersifat sukarela. Karena itu, tidak boleh ada unsur paksaan maupun kewajiban membayar bagi warga yang keberatan atau memiliki keterbatasan ekonomi.

“Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar,” tegasnya.

Pemkot Surabaya juga memastikan dana yang telah terkumpul tidak mengalir ke rekening pribadi pengurus. Dana tersebut dikelola untuk kepentingan lingkungan dan penggunaannya dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum kampung.

Meski tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, pengurus RW tetap diberikan pembinaan karena belum menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Perwali. Pengurus juga telah menyampaikan permohonan maaf serta mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang berlaku.

Menurut Arief, kawasan tersebut merupakan wilayah kavling yang sejak awal banyak membangun fasilitas umum secara swadaya. Semangat gotong royong tersebut dinilai positif, namun tetap harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan agar tercipta transparansi dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib.

Pemkot Surabaya juga meminta lurah dan camat segera menyampaikan hasil klarifikasi kepada pelapor. Masyarakat diimbau melaporkan setiap persoalan pelayanan publik melalui jalur berjenjang agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tetap menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup