Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Email, Dua Pelaku Ditangkap dan Perusahaan AS Rugi USD 350 Ribu
M-Radar News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penipuan email yang menyebabkan kerugian perusahaan asal Amerika Serikat hingga USD 350 ribu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial LPK (56), warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China. Mereka ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, setelah melakukan penipuan dengan cara membobol komunikasi email bisnis antara perusahaan AS, IQ Power Tools, dan rekan bisnisnya di China, Duro Machinery Corp.
Pelaku menggunakan malware untuk memperoleh akses komunikasi email kedua perusahaan tersebut. Setelah mengetahui proses pembayaran transaksi hardware komputer, pelaku membuat akun email palsu yang menyerupai email bisnis perusahaan di China untuk menipu korban agar mentransfer pembayaran ke rekening yang telah disiapkan di Indonesia.
Modus Operandi dan Kerugian
Pelaku menginformasikan, bahwa perusahaan di China sedang menjalani audit sehingga pembayaran harus dialihkan. Korban kemudian mengikuti petunjuk dan mentransfer dana ke rekening yang dikendalikan oleh pelaku. Akibat dari modus ini, perusahaan AS mengalami kerugian sebesar USD 350.325.
Petugas berhasil memblokir rekening tersebut, yang masih menyimpan saldo sekitar USD 285 ribu atau setara Rp 5 miliar.
Peran Pelaku dan Pengembangan Kasus
LPK adalah rekan bisnis LJ dalam usaha jual beli ikan yang menurun sejak 2025. LJ kemudian meminta LPK membantu menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening untuk menampung hasil kejahatan. Legalitas perusahaan dibuat menggunakan identitas anak kandung LPK dan alamat fiktif. LPK menerima imbalan 5 persen dari setiap transaksi yang masuk ke rekening tersebut.
Dari pemeriksaan, LPK mengaku diperintah oleh seseorang berinisial CW, warga negara China yang masih dalam pencarian dan berada di China. CW diduga menerima transfer senilai USD 70.000 dari hasil kejahatan tersebut melalui berbagai bank di China. Bareskrim telah berkomunikasi dengan FBI untuk menelusuri identitas dan lokasi CW.
Apresiasi dari FBI dan Peraturan Hukum
Asisten Atase Penegakan Hukum FBI untuk Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Son Nguyen memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menilai, kerja sama Polri, khususnya Direktorat Siber Bareskrim dan PPATK, sangat penting dalam memerangi kejahatan siber internasional dan melacak aliran dana yang kompleks.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, Pasal 492 KUHP, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












