Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,2 Miliar Hasil Penindakan 2025-2026

Bea Cukai Bali Nusa Tenggara memusnahkan barang bukti berbagai jenis miras impor ilegal, rokok tanpa cukai hingga peralatan elektronik. Nilainya mencapai Rp11,2 miliar.

M-Radar News, Badung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp11,24 miliar. Barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang September 2025 hingga Juni 2026.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mencegah peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis minuman keras (miras) impor ilegal, rokok tanpa pita cukai, vape, telepon seluler, laptop, tablet, obat-obatan, kosmetik, hingga peralatan elektronik lainnya.

Sebagian barang diamankan dari tempat hiburan malam, sementara sisanya berasal dari barang bawaan penumpang maupun kiriman yang masuk ke Bali melalui jalur bandara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto mengatakan, sepanjang semester pertama 2026 pihaknya telah melakukan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.416.351.787,” ujar Iyan di Badung, pada Kamis (23/7/2026).

Iyan menjelaskan, seluruh barang elektronik hasil penindakan, termasuk telepon seluler, telah diblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya sehingga tidak dapat digunakan di Indonesia.

“Barang elektronik seperti iPhone 17 dan perangkat lainnya sudah diblokir IMEI-nya, sehingga tidak bisa digunakan dan selanjutnya dimusnahkan,” katanya.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge vape, serta 132 unit handphone, laptop, dan tablet.

Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya yang merupakan hasil penindakan kepabeanan.

Dalam kesempatan itu, Iyan mengungkapkan, selama periode penindakan tersebut pihaknya juga berhasil mengungkap kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan nilai barang bukti mencapai Rp109,6 miliar.

Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat dua perkara tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, melalui mekanisme ultimum remedium, negara berhasil mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F. Palit menilai, modus penyelundupan dan pelanggaran di bidang kepabeanan maupun cukai terus berkembang. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut memiliki kemampuan intelijen yang adaptif untuk mengantisipasi perubahan modus operandi.

“Modus kejahatan selalu berubah. Karena itu dibutuhkan kemampuan intelijen yang kuat untuk mengantisipasi penyelundupan maupun produksi barang ilegal. Di sisi lain, partisipasi masyarakat juga sangat penting, terutama dalam pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai,” ujar Dolfie. (wy)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup