Belasan Duktang Tanpa SKPN Terjaring Sidak Gilimanuk
M-Radar News, Gilimanuk – Aparat gabungan Kelurahan Gilimanuk kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang (duktang) pada Senin, 13 Juli 2026. Hasilnya, sebanyak 18 duktang kedapatan belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen (SKPN). Sidak ini dipimpin oleh Kasi Trantib Kelurahan Gilimanuk, I Nyoman Pageh Wijaya.
Petugas menyisir delapan rumah kos yang tersebar di tiga lokasi, yaitu Lingkungan Samiana, Lingkungan Arum, dan Lingkungan Asih. Dari operasi tersebut, terjaring 18 duktang terdiri dari 11 laki-laki dan 7 perempuan. Mereka belum mengantongi izin tinggal resmi berupa SKPN.
Sebagai tindakan tegas, petugas mengamankan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para duktang yang melanggar. Mereka diwajibkan datang ke Kantor Lurah Gilimanuk untuk diproses dan didaftarkan secara resmi.
Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan agenda rutin setiap tiga bulan sekali. Menurutnya, langkah ini krusial untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ini kegiatan rutin kami. Sebagai bentuk penertiban dan upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya penduduk pendatang yang belum melaporkan dan mendaftarkan diri,” ujar Tony.
Sidak ini melibatkan Polsek Gilimanuk, Polprades, Linmas, dan Bhabinkamtibmas. Selain fokus pada administrasi kependudukan, petugas juga memanfaatkan momentum untuk mengedukasi warga terkait aturan baru pengelolaan sampah.
Lurah Tony mengingatkan para pemilik usaha dan penghuni kos bahwa per 1 Juli lalu, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Peh sudah memberlakukan kebijakan ketat. TPA tersebut tidak lagi menerima sampah organik.
“Sosialisasi dan edukasi pemilahan sampah dari sumbernya dan pembuatan tebe modern ini terus kami gencarkan. Masyarakat harus mulai membiasakan diri memilah sampah,” pungkas Tony.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











