Diduga Praktik Judi Tajen Kembali Marak di Bangli, Warga Desak Aparat Lakukan Penindakan

Dugaan praktik perjudian tajen ayam di Kabupaten Bangli, kembali menjadi perhatian masyarakat.

M-Radar News, Bangli – Dugaan praktik perjudian tajen ayam di Kabupaten Bangli kembali menjadi perhatian masyarakat. Sebuah arena tajen di wilayah Bangli, dilaporkan diduga beroperasi hampir setiap hari, mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WITA.

Arena tersebut disebut masih beroperasi hingga Minggu (19/7/2026), dan diduga dipadati pengunjung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap pengunjung yang memasuki lokasi diduga dikenakan tiket masuk sebesar Rp40 ribu.

Selain aktivitas sabung ayam, di lokasi tersebut juga diduga berlangsung berbagai bentuk perjudian lainnya, seperti permainan kartu, bola-bolaan, hingga kocokan atau dadu. Suasana arena disebut cukup ramai dengan kehadiran sejumlah pedagang makanan yang berjualan di sekitar lokasi.

Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut dikutip dari pemberitaan Jejak-Indonesia.id. Dalam laporan itu juga disebutkan, bahwa arena tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “Saye Jepang”. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Seorang tokoh masyarakat Bangli yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap aparat kepolisian segera turun tangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, apabila benar ditemukan adanya praktik perjudian, maka tindakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Kalau memang benar ada praktik perjudian, tentu itu melanggar hukum. Penegakan hukum harus berlaku sama kepada siapa pun tanpa pengecualian,” ujarnya.

Keberadaan arena yang diduga beroperasi secara rutin menimbulkan perhatian masyarakat. Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, M-Radar News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolres Bangli AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., terkait informasi tersebut.


Disclaimer:
M-Radar News menjunjung tinggi asas keberimbangan dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada Polres Bangli maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup